— SURABAYA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan pesta seks sesama jenis yang dikenal dengan istilah “Siwalan Party” di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (24/4/2026) diwarnai dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh para terdakwa. Para terdakwa secara serentak mencabut keterangan mereka yang sebelumnya dibuat di hadapan kepolisian, dengan alasan ketidaksesuaian fakta.

Penasihat hukum terdakwa, M Ramli Himawan, mengungkapkan bahwa pencabutan BAP dilakukan karena dokumen pemeriksaan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. “Dokumen pemeriksaan tersebut baru dibubuhkan belakangan setelah dua hari pemeriksaan, bahkan ada yang dua minggu kemudian,” ujar Ramli.

Sorotan terhadap Proses Pemeriksaan

Ramli juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menyatakan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, para terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Lebih lanjut, para terdakwa mengaku tidak pernah diberitahu mengenai hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dalam persidangan, para terdakwa mengungkapkan bahwa mereka mengalami tekanan selama proses penangkapan dan pemeriksaan. Ramli menambahkan adanya dugaan kekerasan verbal maupun fisik, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Perlakuan Saat Penangkapan Dipertanyakan

Ramli turut menyinggung perlakuan terhadap terdakwa saat penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Menurutnya, para terdakwa dipaksa berada dalam kondisi tidak berpakaian saat penggerebekan. “Kondisi itu dikonstruksi oleh kepolisian. Teman-teman terdakwa ini memang dibuat seolah-olah telanjang,” tegasnya.

Secara substansi, pihak penasihat hukum membantah seluruh unsur dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa. Ramli menyatakan bahwa tidak ada aktivitas sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Barang Bukti Menjadi Perdebatan

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan pengelolaan barang bukti yang disita dari para peserta. Ramli menilai barang-barang milik para peserta dikumpulkan tanpa kejelasan kepemilikan. “Kepolisian secara sporadik langsung menjadikan satu barang-barang milik para peserta. Padahal kita tidak tahu itu barangnya siapa,” ujar Ramli.

Menyikapi pencabutan BAP ini, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan. Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang memerintahkan penyidik untuk hadir pada persidangan berikutnya.

Ramli menegaskan bahwa keterangan yang sah secara hukum adalah yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, jika terdapat perbedaan antara keterangan di persidangan dengan BAP, maka penilaian akhir akan menjadi kewenangan majelis hakim.