Akses.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengungkap peran enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020-2024. Keenam tersangka ini terdiri dari tiga anggota DPRD aktif dan tiga tenaga pendamping dewan yang diduga menjalankan praktik penyimpangan secara terstruktur.
“Sehingga telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, di halaman Kejari Magetan, Kamis (23/4/2026).
Peran Sentral Ketua DPRD dan Anggota Lain
Dalam kasus ini, tersangka utama berinisial SN diduga memegang kendali penuh atas seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana hibah. SN saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029, namun keterlibatannya terjadi saat ia masih menjadi anggota DPRD periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dari unsur legislatif adalah JML dan JMT. Keduanya diduga berperan dalam mengatur program hibah di daerah pemilihan masing-masing, termasuk menentukan kelompok penerima dan pelaksanaan kegiatan. “Tersangka JML dan JMT merupakan anggota DPRD periode 2019-2024 dan kembali menjabat pada periode 2024-2029,” tambah Sabrul.
Tiga Pendamping Dewan Terlibat
Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan tenaga pendamping dewan, yaitu AN, TH, dan ST. Mereka diduga berperan dalam aspek teknis di lapangan, termasuk dalam pengondisian proposal, pengurusan administrasi, hingga mengawal proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan.
Sabrul menegaskan bahwa peran para pendamping ini merupakan bagian integral dari skema yang dikendalikan oleh anggota dewan. “Pendamping ini berperan dalam pengondisian proposal, pengurusan administrasi, hingga mengawal pencairan dan pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Modus Penguasaan Tahapan Hibah
Modus operandi yang terungkap adalah penguasaan seluruh tahapan hibah oleh anggota DPRD, mulai dari perencanaan, pengajuan proposal, hingga pencairan dana. Kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi penerima hibah diduga hanya dijadikan formalitas belaka.
Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga. “Setelah dana cair, uang tersebut ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun oleh pendamping,” ungkap Sabrul.
Pemotongan Dana dan Proyek Fiktif
Lebih lanjut, Sabrul memaparkan adanya praktik pemotongan dana hibah dalam penyaluran pokir. Sejumlah persen dana dipotong dengan berbagai dalih, seperti biaya administrasi atau kepentingan pribadi. Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat justru dialihkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk.
Penyidik menemukan adanya sejumlah proyek yang tidak selesai dikerjakan dan laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Total dana hibah yang direalisasikan dalam program ini mencapai Rp 242,9 miliar dari total rekomendasi Rp 335,8 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk 45 anggota DPRD.
“Secara administratif tampak rapi, tetapi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Uang yang seharusnya dirasakan masyarakat ini, dalam praktiknya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Sabrul.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terhadap tersangka SN, JML, JMT serta AN, TH, dan ST dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 23 April hingga 12 Mei 2026 di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
