— Kepolisian Korea Selatan secara resmi telah meminta pihak kejaksaan untuk mengajukan surat perintah penangkapan terhadap CEO HYBE, Bang Si Hyuk. Sosok di balik kesuksesan global BTS ini menghadapi tuduhan serius terkait penipuan perdagangan saham sebelum perusahaannya melantai di bursa efek.

Kasus yang membelit Bang Si Hyuk ini telah berlangsung cukup lama dan mencakup serangkaian investigasi, termasuk penggerebekan di kantor pusat HYBE, pembekuan sebagian asetnya, serta tuntutan agar ia mundur dari jabatannya sebagai ketua perusahaan. Pria berusia 53 tahun itu sendiri secara konsisten membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa tindakannya telah sesuai aturan. Ia telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak Agustus tahun lalu, sementara penyelidikan terus berjalan.

Kronologi Kasus Bang Si Hyuk

Menurut laporan BBC, Kamis (23/4/2026), Bang Si Hyuk diduga telah menyesatkan para investor pada tahun 2019. Tuduhannya adalah memberikan pernyataan yang tidak benar dengan mengklaim bahwa HYBE, yang saat itu masih bernama Big Hit Entertainment, tidak memiliki rencana untuk melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Namun, penyelidikan kepolisian menemukan bukti yang mengindikasikan bahwa pada waktu yang sama, Bang Si Hyuk justru tengah mempersiapkan proses IPO tersebut secara rahasia.

Dugaan Penipuan Saham

Pihak kepolisian membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh Bang. Ia disebut sengaja meyakinkan para investor lama dan perusahaan modal ventura untuk percaya bahwa perusahaan tidak akan melakukan go public dalam waktu dekat. Tindakan ini diduga bertujuan agar para investor bersedia menjual saham HYBE mereka kepada sebuah dana ekuitas swasta yang diduga memiliki kaitan dengan Bang.

Setelah HYBE resmi melantai di bursa Kospi Korea Selatan pada Oktober 2020, harga sahamnya dilaporkan melonjak drastis. Bang Si Hyuk diduga mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari hasil penjualan saham oleh dana ekuitas tersebut. Nilai keuntungan ilegal yang dikantongi Bang diperkirakan mencapai 200 miliar won atau setara dengan Rp 2,2 triliun.

Berdasarkan hukum di Korea Selatan, siapa pun yang terbukti meraup keuntungan ilegal sebesar 5 miliar won (Rp 58 miliar) atau lebih dari praktik manipulasi pasar, dapat menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga seumur hidup.

Bang Si Hyuk, melalui tim kuasa hukumnya, membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pihak HYBE berargumen bahwa mereka telah menyerahkan seluruh dokumen perjanjian kepada penjamin pelaksana emisi saat IPO, yang menyarankan bahwa pengungkapan ke publik pada saat itu tidak bersifat wajib.

“Kami sangat menyesalkan permintaan surat perintah penangkapan dari kepolisian ini. Kami akan terus bersikap kooperatif dalam semua prosedur hukum dan berupaya menjelaskan posisi kami secara jelas,” tulis pernyataan resmi tim hukum Bang Si Hyuk, Selasa (21/4/2026).

Dampak pada HYBE dan BTS

Kabar ini muncul bertepatan dengan BTS yang baru saja memulai rangkaian tur dunia mereka setelah hampir empat tahun vakum. Akibat berita pengajuan penangkapan ini, saham HYBE dilaporkan sempat merosot sebesar 2,3 persen pada Selasa lalu.

Bang Si Hyuk telah berada di bawah status pencekalan keluar negeri sejak Agustus tahun lalu untuk memperlancar proses investigasi. Hingga kini, publik masih menanti keputusan pengadilan terkait apakah surat perintah penangkapan terhadap salah satu miliarder paling berpengaruh di Korea Selatan tersebut akan dikabulkan.