Money

Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

Advertisement

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan penguatan kelembagaan. Desakan ini disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan audiensi di Solo, Rabu (22/4/2026).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi forum bagi KPPU untuk menyoroti urgensi reformasi regulasi di tengah kompleksitas dinamika ekonomi, khususnya pada sektor-sektor vital seperti gas bumi dan konstruksi.

Dalam audiensi tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, didampingi anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi yang ditandatangani pada 10 September 2024 ini dipandang sebagai langkah awal transformasi kepegawaian di Sekretariat KPPU, sekaligus upaya penguatan kapasitas kelembagaan agar lebih adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha.

Selain itu, KPPU dan Presiden Jokowi juga bertukar pandangan mengenai strategi yang dapat meningkatkan efektivitas persaingan usaha, yang diharapkan berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.

Peran KPPU dalam Iklim Persaingan Usaha

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan tersebut menekankan krusialnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Hal ini menjadi sangat penting, terutama ketika berhadapan dengan pelaku usaha berskala besar di sektor-sektor strategis.

“Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Presiden juga menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999. Ia berharap amandemen tersebut dapat mengakomodasi tantangan ekonomi modern, termasuk pesatnya perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU, menurutnya, sejalan dengan praktik terbaik di tingkat internasional.

Penguatan Kewenangan dan Pencegahan

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa penguatan kewenangan lembaga merupakan sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini mencakup kemampuan KPPU dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berpotensi memengaruhi efisiensi nasional serta penguatan badan usaha milik negara (BUMN).

“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelas Ketua KPPU.

Pertemuan ini menegaskan kembali komitmen KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Hal ini dipandang sebagai fondasi utama dalam upaya peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement