Akses.co.id — KUPANG, KOMPAS.com — Sebanyak 14 kepala desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa dinonaktifkan dari jabatannya menyusul kelalaian mereka dalam merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Tahun 2025. Sanksi ini, yang berlaku efektif sejak 1 April 2026, juga mencakup penghentian pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Sula, menyatakan bahwa penonaktifan ini merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa yang dinilai tidak disiplin dalam memenuhi tenggat waktu penyelesaian LPJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Siltap Belum Dibayar
Jon Sula menjelaskan bahwa dana Siltap yang tertahan akan dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) desa. Pembayaran akan kembali dilakukan setelah status jabatan para kepala desa tersebut diaktifkan kembali.
Kebijakan tegas ini diambil mengingat dari total 160 desa di Kabupaten Kupang, mayoritas, yaitu 144 desa, telah berhasil menyelesaikan kewajiban administrasi mereka tepat waktu. Saat ini, hanya 14 desa yang masih berstatus pemberhentian sementara.
Sebelumnya, jumlah desa yang bermasalah tercatat sebanyak 16 desa. Namun, dua di antaranya, yakni Desa Kuimasi di Kecamatan Fatuleu dan Desa Uiboa di Kecamatan Semau Selatan, telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan LPJ mereka.
Jon Sula menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini telah berjalan selama dua tahun terakhir sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa. Ia pun berharap agar para kepala desa yang masih menghadapi kendala administrasi segera menuntaskan dokumen LPJ mereka, sehingga roda pemerintahan dan hak-hak administrasi dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Ikuti Akses.co.id
