— JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan ini bertujuan untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat yang dipicu oleh kenaikan harga bahan bakar avtur.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pemerintah akan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terlalu terbebani oleh kenaikan harga tiket, meskipun maskapai menghadapi peningkatan biaya operasional akibat mahalnya avtur.

Insentif Pajak Berlaku 60 Hari

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari. Pemberlakuan ini dihitung sejak satu hari setelah tanggal diundangkan, dengan harapan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung,” ujar Haryo dalam keterangan resmi pada Sabtu (25/4/2026).

Haryo menekankan bahwa intervensi kebijakan fiskal ini merupakan langkah krusial untuk mengurangi tekanan pada harga tiket. Ia mengemukakan bahwa harga avtur menyumbang porsi signifikan, sekitar 40 persen, dari total biaya operasional maskapai penerbangan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN ini secara tertib dan transparan.

PPN Kelas Ekonomi Menjadi Fokus

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap akan berlaku normal sesuai dengan peraturan perpajakan yang ada. Pengaturan ini dirancang secara spesifik agar dukungan pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat luas yang paling membutuhkan.

“Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” tambah Haryo.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengambil langkah lain untuk mengelola biaya penerbangan. Batas atas fuel surcharge telah dinaikkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Untuk pesawat jet, batas atasnya naik menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen. Sementara itu, untuk pesawat propeler, batas atasnya juga naik menjadi 38 persen dari sebelumnya 25 persen.

Kombinasi dari kebijakan penanggungan PPN dan penyesuaian batas atas fuel surcharge ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.