— Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan pada Triwulan II 2026, yang mencakup periode April hingga Juni. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional, demikian disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa tarif listrik untuk periode tersebut tetap stabil. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri, mengutip laman resmi PLN.

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap berbagai parameter ekonomi makro yang dilakukan secara berkala. Tri Winarno menambahkan, “Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.”

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, mengacu pada perubahan sejumlah indikator ekonomi makro. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Data tersebut mencatat kurs Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, dan HBA senilai USD70 per ton. Meskipun perhitungan menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan.

Berikut adalah rincian besaran tarif listrik per kWh yang berlaku untuk seluruh pelanggan PLN pada Mei 2026:

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalanan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami ketentuan tarif listrik dan mengelola penggunaan energi secara bijak untuk efisiensi pengeluaran.