Akses.co.id — Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai dasar penentuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga miskin yang dikategorikan sebagai mampu secara ekonomi, padahal kondisi riil mereka jauh dari sejahtera.
Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, menilai data yang ada saat ini belum akurat dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. “Saya minta pemberlakuan DTSEN dan Desil sesuai klasterisasi itu ditunda sampai Juli tahun ini. Sambil membenahi data agar sesuai fakta di lapangan,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2026).
Ayahwa mengkhawatirkan masyarakat yang secara ekonomi tergolong miskin justru tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan karena masuk dalam kategori desil 8 hingga 10. “Jangan sampai nanti masyarakat kategori Desil 8+ tidak bisa lagi berobat karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Padahal faktanya di lapangan dia orang miskin, tapi dikategorikan desil 8-10,” tuturnya.
Ia berharap dengan adanya pendataan ulang, tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan. Ayahwa juga mengimbau masyarakat dan para kepala desa untuk proaktif dalam melakukan pemutakhiran data dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Aceh Utara. “Setelah data real keluar, barulah diberlakukan aturan desil ini. Saya sudah bersurat ke gubernur dan BPJS untuk meminta penundaan aturan itu,” katanya.
Problem Pendataan dan Solusi Alternatif
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara, Armelia Amri, memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Ia menyarankan agar pihak desa mengaktifkan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mempermudah masyarakat mengajukan perubahan status desil.
“Operator desa bisa merubah status desil, misalnya setelah dicek lapangan, ternyata desilnya masuk desil satu kategori miskin dan ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi sebelumnya masuk ke desil 8, itu bisa dirubah,” jelas Armelia.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe, apt. Rita Masyita Ridwan, menyarankan agar pemerintah daerah mencari solusi sementara untuk memastikan masyarakat yang berhak menerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tepat sasaran.
“Mari untuk saling tolong menolong dalam hal ini, misalnya program sosial perusahaan agar masyarakat di lingkungan perusahaan agar bisa berobat. Kalau di puskesmas mungkin masyarakat masih bisa berobat, tetapi kan kalau di rumah sakit tidak. Jadi mari yang bisa menolong untuk fungsikan sosial,” ujar Rita.
Pemerintah mengklasifikasikan masyarakat ke dalam 10 desil. Desil 1 hingga 5 ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Desil 6 dan 7 ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Sementara itu, desil 8 hingga 10 dianggap sebagai keluarga kaya dan tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Ikuti Akses.co.id
