— Pemerintah berencana memperluas jangkauan layanan perlindungan saksi dan korban hingga ke daerah-daerah melalui pembentukan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pembentukan kantor perwakilan di daerah akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. LPSK saat ini tengah menyusun kajian komprehensif sebagai dasar pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perwakilan daerah. Kajian ini mencakup kebutuhan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, kesiapan infrastruktur, hingga dukungan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, kebutuhan menghadirkan kantor perwakilan LPSK di daerah sudah menjadi kebutuhan yang urgen untuk mendekatkan layanan dan juga seiring semakin meningkatnya kebutuhan layanan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” ujar Wawan kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Wawan menambahkan, UU PSDK mengatur hubungan hierarkis antara LPSK pusat dan perwakilan daerah. Model ini bertujuan untuk menjaga konsistensi standar layanan dan mencegah kesenjangan kualitas antarwilayah. Mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) kinerja perwakilan daerah juga akan dirinci dalam kajian dan SOTK.

Perluasan Akses dan Tantangan Implementasi

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Asry Alkazahfa, menyambut baik pembentukan perwakilan LPSK di daerah sebagai langkah strategis memperluas akses layanan. Ia menyoroti ketimpangan akses yang selama ini menjadi persoalan utama, terutama di luar kota besar, di mana jarak, birokrasi, dan keterbatasan informasi menyulitkan saksi dan korban.

Namun, Asry menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Ia menyarankan pemanfaatan layanan yang sudah ada, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), agar LPSK tidak memulai dari nol dan dapat memaksimalkan fasilitas yang tersedia.

“Yang penting lainnya adalah koordinasi dengan unit pemerintahan lain yang sudah menyelenggarakan layanan, misalnya UPTD PPA,” kata Asry. “Supaya pelindungan di daerah oleh LPSK tidak harus dimulai dari nol dan bisa memaksimalkan fasilitas yang sudah tersedia,” ujarnya.

Kapasitas, Integritas, dan Keamanan Informasi Jadi Sorotan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menggarisbawahi aspek krusial lainnya, yaitu kapasitas dan integritas sumber daya manusia di tingkat daerah. Ia menekankan perlunya jaminan bahwa personel LPSK daerah memiliki standar nilai, kualitas, dan pemahaman yang selaras dengan pusat.

“Apakah bisa menjaga kapasitas di daerah secara luas. Apakah mereka punya nilai, kualitas, integritas, dan juga semangat yang sama?” tanya Isnur.

Isnur juga mengingatkan sensitivitas dan risiko tinggi dalam kerja perlindungan saksi dan korban, sehingga sistem keamanan informasi menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan. Ia mengkhawatirkan potensi kebocoran informasi yang dapat membahayakan keselamatan saksi dan korban.

“Jadi penting sekali untuk tidak terjadi ruang-ruang bocor informasi sehingga korban atau saksi dalam keadaan berbahaya,” tegasnya.

Sistem Pengawasan Ketat Diperlukan

Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang ketat dan terukur terhadap kinerja perwakilan LPSK di daerah. Ia berpendapat bahwa penguatan kelembagaan tidak cukup hanya dengan struktur baru, melainkan harus disertai mekanisme evaluasi yang jelas, independen, dan berkelanjutan.

“Ini harus dikontrol dengan ketat. Dengan membuat kerja-kerja yang bisa dievaluasi,” kata Isnur, sembari mempertanyakan desain pengawasan internal LPSK ke depan, terutama dalam konteks perwakilan daerah yang akan memiliki ruang kerja lebih luas.

UU PSDK Disahkan, Implementasi Nyata Diharapkan

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan bahwa pengesahan ini harus diikuti dengan implementasi yang nyata, tidak hanya berhenti pada aspek formal.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut,” ujar Sugiat kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Sugiat menilai pengesahan UU PSDK merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, serta memperkuat peran LPSK. Ia mendorong agar sosialisasi undang-undang kepada masyarakat dan aparat penegak hukum segera dilakukan untuk memastikan implementasi yang efektif.

“Kami khususnya di Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan,” pungkasnya.