Akses.co.id — YOGYAKARTA, Kompas.com – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran yang terungkap di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memunculkan keprihatinan mendalam terkait pengawasan layanan penitipan anak. Sejumlah orang tua merasa tertipu janji fasilitas mewah, namun kenyataannya justru berujung pada perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak mereka.
Pihak kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mengamankan 30 orang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Janji Fasilitas Mewah Berbanding Terbalik dengan Kenyataan
Banyak orang tua mengaku terbuai oleh promosi yang ditawarkan oleh pengelola Daycare Little Aresha. Hita, salah seorang wali murid, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui kondisi sebenarnya pasca penggerebekan oleh aparat kepolisian.
“Kami diperlihatkan video dan foto, lalu dipersilakan masuk ke dalam. Ternyata fasilitasnya tidak sesuai dengan brosur yang ditawarkan,” ujarnya pada Minggu (26/4/2026).
Hita merinci, pihak daycare menjanjikan ruangan ber-AC, tempat tidur yang layak, mainan edukatif, serta pendidikan tiga bahasa. Namun, realitas yang dihadapi jauh dari gambaran tersebut.
“Yang dijelaskan lengkap, ada AC, kasur, mainan, bahkan makan dan mandi. Tapi kenyataannya tanpa AC, tanpa kasur, hanya matras puzzle,” keluh Hita dengan nada kecewa.
Kondisi Memprihatinkan: 20 Anak dalam Ruangan 3×3 Meter
Penyidikan oleh Polresta Yogyakarta mengungkap fakta yang sangat memilukan mengenai kondisi bangunan daycare. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyebutkan bahwa ratusan anak ditempatkan dalam ruangan yang sangat sempit dan tidak layak.
“Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian.
Lebih lanjut, selain masalah kepadatan, tindakan kekerasan fisik dan penelantaran juga terbukti terjadi. Polisi menemukan bukti bahwa anak-anak dibiarkan dalam kondisi sakit tanpa penanganan yang memadai.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tegas Adrian.
13 Tersangka dan 103 Anak Menjadi Korban
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi penetapan 13 tersangka yang terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis. Rinciannya meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
“Setelah melaksanakan gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat total 103 anak dititipkan di daycare yang diduga ilegal tersebut. Dari jumlah tersebut, 53 anak diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik yang diperkirakan telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mencakup tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Dampak Trauma Jangka Panjang pada Anak
Orang tua korban lain, Aldewa, mengungkapkan penyesalannya karena sempat mengabaikan tanda-tanda awal yang ia lihat pada anaknya.
“Saya sempat lihat luka lebam di kaki anak, tapi kami kira hanya jatuh saat bermain. Ternyata setelah lihat video, kondisinya jauh lebih parah,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, praktisi psikologi anak, Dr. Shinta, memberikan peringatan serius mengenai dampak trauma jangka panjang bagi anak yang mengalami kekerasan di usia dini.
“Kekerasan bisa membuat anak merasa dunia ini tidak aman, sehingga mengganggu proses adaptasi dan perkembangan kognitifnya. Ketika figur yang seharusnya melindungi justru menyakiti, rasa percaya anak bisa hancur,” jelas Dr. Shinta.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah memastikan bahwa Daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi, sehingga statusnya adalah ilegal.
Ikuti Akses.co.id
