— PASURUAN, CNN INDONESIA – Kepolisian Resor Pasuruan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penambangan batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi lima orang.

Tiga tersangka baru yang berhasil diidentifikasi adalah NJW, EAJ, dan MS. Sebelumnya, polisi telah menetapkan MY dan SA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penambahan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan setelah dua tersangka sebelumnya yang sudah diamankan tiga pekan lalu,” ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo pada Jumat (24/4/2026).

Andy merinci peran masing-masing tersangka dalam operasional tambang ilegal tersebut. SA (31) berperan sebagai pengelola tambang di lapangan, sementara MY (53) bertugas mengupayakan pengurusan izin. NJW (34) adalah pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, sedangkan EAJ (34) bertindak sebagai pengawas lapangan. MS (39) diketahui sebagai pemodal utama kegiatan tambang tersebut.

“Kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik NJW dengan dukungan pendanaan dari MS. Operasional tetap berjalan meskipun izin belum dikantongi, karena para tersangka meyakini izin bisa diurus menyusul,” jelas Andy.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan batu andesit ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026. Batu andesit yang ditambang dijual langsung kepada pemilik lahan.

Selama periode operasional tersebut, para tersangka diduga meraup omzet yang signifikan dan berpotensi merugikan negara.

“Total omzet dari aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 648 juta selama tiga bulan beroperasi,” ungkap Andy.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, meliputi dua unit alat berat jenis ekskavator, satu unit truk bermuatan batu andesit, empat jeriken plastik berisi bahan bakar minyak (BBM), dan dokumen kendaraan.

“Selain itu, kami juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp, buku tabungan, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi,” tambah Andy.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.