Otomotif

Tambahan Biaya Tahunan Mobil Listrik Berdasarkan Aturan Terbaru

Advertisement

Era mobil listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia segera berakhir. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan dasar penghitungan pajak baru bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, menyetarakan tarifnya dengan kendaraan konvensional.

Sebelumnya, pemilik mobil listrik kerap menikmati tarif PKB nol rupiah, sebuah insentif yang membuat kepemilikan kendaraan ramah lingkungan semakin menarik. Namun, perubahan regulasi ini menandai langkah baru dalam pembiayaan kendaraan listrik di Tanah Air.

Perhitungan Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Bobot Koefisien

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah cara penghitungan PKB untuk mobil listrik. Dasar pengenaan pajak kini mengacu pada perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot koefisien yang telah ditetapkan. Untuk mobil penumpang, koefisien yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Sedan: 1,025
  • Minibus (Termasuk MPV & SUV): 1,050

Sebagai ilustrasi, mari kita ambil contoh simulasi menggunakan BYD M6 yang masuk dalam kategori minibus. Jika NJKB mobil ini ditetapkan sebesar Rp 350.000.000, maka Dasar Pengenaan PKB-nya akan dihitung sebagai berikut:

Rp 350.000.000 x 1,050 = Rp 367.500.000

Potensi Pajak Tahunan yang Harus Disiapkan

Dengan dasar pengenaan PKB sebesar Rp 367.500.000, potensi pajak tahunan dapat dihitung berdasarkan tarif PKB kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta yang sebesar 2 persen. Perhitungan tersebut menghasilkan potensi pajak tahunan sebesar:

Advertisement

2% x Rp 367.500.000 = Rp 7.350.000

Angka Rp 7,35 juta ini merupakan estimasi pajak mobil listrik jika tidak ada lagi insentif penuh. Sebagai perbandingan, berdasarkan aturan sebelumnya (Permendagri 7/2025), nilai pajak ini secara otomatis menjadi nol rupiah.

Peran Pemerintah Daerah dalam Insentif Pajak

Meskipun potensi pajak tahunan terlihat signifikan, Pasal 19 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 masih memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif. Insentif ini dapat berupa pembebasan atau pengurangan PKB.

Namun, konsumen perlu mencermati kata “pengurangan”. Jika nantinya pemerintah daerah hanya memberikan insentif pengurangan sebesar 90 persen, maka pemilik mobil listrik tetap diwajibkan membayar sisa 10 persen dari total pajak terutang.

Dalam simulasi BYD M6 tadi, jika hanya diberikan pengurangan 90 persen, pemilik harus menyiapkan dana sekitar Rp 735.000 per tahun hanya untuk PKB. Angka ini belum termasuk biaya administrasi STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Advertisement