— JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tidak hanya berasal dari Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Lembaga antirasuah tersebut juga menerima aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya.” Pernyataan ini disampaikan Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa keterangan Khalid Basalamah dan saksi lainnya digali lebih dalam terkait aliran dana tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami pembahasan mengenai kuota tambahan haji untuk periode 2022 hingga 2024.

Lebih lanjut, Budi menambahkan, “Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian.”

Sebelumnya, Khalid Basalamah diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp 8,4 miliar kepada KPK. Pengembalian dana ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Khalid seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026), mengungkapkan, “Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar, kan gitu. Ya, dikembalikan.”

Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul pasti uang yang dikembalikan oleh PT Muhibbah. Menurutnya, pihaknya hanya menyerahkan uang tersebut ke KPK setelah lembaga antirasuah melakukan penyelidikan terkait kasus kuota haji.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu. Jadi, sekali lagi, ini adalah kasusnya kami korban,” tegas Khalid.

Khalid kembali menekankan ketidaktahuannya mengenai status uang tersebut. “Kan kami tidak tahu itu uang apa. Jadi pada saat KPK minta, baru kami kembalikan karena kami tidak tahu statusnya uang itu apa,” pungkasnya.