— Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan instruksi tegas melarang alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, untuk pembangunan kawasan non-pertanian seperti villa dan properti pariwisata. Langkah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) dari ancaman pembangunan.

Regulasi yang diterbitkan pada 2 Desember 2025 ini baru mencuat ke publik belakangan ini setelah banyak keluhan di media sosial mengenai penolakan sistem Online Single Submission (OSS) terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang wajib dimiliki sebelum membangun, sementara SLF adalah dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar teknis dan administratif untuk digunakan.

Menjaga Ketersediaan Lahan Produktif dan Pangan

Menurut laman Pemprov Bali, kebijakan ini dirancang untuk menjaga ketersediaan lahan produktif serta memperkuat kedaulatan pangan di Pulau Dewata. Instruksi ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang mengutamakan keseimbangan antara alam, manusia, dan budaya.

“Kita harus memastikan keseimbangan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan tetap terjaga. Jika lahan pertanian terus menyusut, maka keberlanjutan pangan dan harmoni bali akan terancam,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Pemerintah daerah memandang bahwa tanpa perlindungan yang memadai, penyusutan lahan sawah dapat mengancam sektor pertanian yang merupakan salah satu pilar ekonomi dan budaya Bali.

Dalam instruksi tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Bali dilarang memberikan persetujuan atas alih fungsi lahan pertanian, khususnya LP2B dan LBS, untuk kepentingan non-pertanian. Ini berarti proyek pembangunan seperti villa, hotel, dan fasilitas komersial lainnya tidak lagi diizinkan memanfaatkan lahan sawah yang dilindungi.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menolak segala bentuk revisi tata ruang yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian. Perlindungan terhadap lahan pertanian juga diperkuat melalui kebijakan tata ruang, di mana instruksi tersebut secara tegas melarang perubahan peruntukan LP2B dan LBS dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Luas Lahan Sawah Bali Terus Menurun

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, luas lahan sawah di Bali kini menyisakan sekitar 68.000 hektar. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

“Terus menurun. Dulu saat saya di periode pertama, sekitar 71.000 hektar,” ujar Koster saat pidato 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (25/3/2026).

Dari total lahan sawah yang tersisa, sekitar 44 hektar atau 65 persen merupakan sawah organik. Koster menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari pimpinan dan anggota dewan untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif.

“Saya memohon kepada pimpinan dan anggota dewan untuk terus melakukan pengawasan sehingga dapat dikendalikan pengalihan fungsi lahan produktif ini. Karena kalau tidak dikendalikan maka makin banyak alih fungsi lahan produktif dan akan mengancam ketersediaan pangan,” jelas Koster.

Pelanggaran Berpotensi Dipidana

Kebijakan ini merupakan respons terhadap surat dari Menteri Pertanian pada tahun 2025 yang menyoroti tingginya angka alih fungsi lahan sawah di Bali. Pesatnya pembangunan sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu pendorong utama konversi lahan pertanian menjadi properti komersial.

Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dikhawatirkan akan menggerus identitas agraris Bali sekaligus mengancam ketahanan pangan daerah. Penegakan hukum atas larangan alih fungsi lahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa alih fungsi lahan LP2B dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun.

Selain larangan administratif, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Pengawasan akan diperluas hingga ke tingkat desa dan banjar untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian.