Akses.co.id — PURWOREJO, KOMPAS.com – Perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini tidak bisa lagi hanya mengambil cuti jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Mereka wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa yang kembali dibahas oleh DPRD setempat.
Perubahan signifikan ini mencuat seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa. Sebelumnya, pembahasan raperda sempat tertunda untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purworejo, Danan Purnomo, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut merupakan penyesuaian terhadap PP yang telah diterbitkan. Ketentuan lama yang memperbolehkan perangkat desa hanya mengambil cuti saat maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) kini dihapus.
“Sekarang tidak bisa lagi hanya cuti. Perangkat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kades,” ujar Danan, Jumat (24/4/2026).
Tujuan Aturan Baru dalam Pilkades
Menurut Danan, aturan baru ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas perangkat desa dalam proses demokrasi di tingkat desa. Dengan kewajiban mundur, diharapkan potensi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan selama proses Pilkades dapat diminimalisir.
Kebijakan ini juga dinilai dapat menciptakan ruang kompetisi yang lebih adil bagi seluruh calon kepala desa, baik yang berasal dari internal pemerintahan desa maupun masyarakat umum. “Ini bagian dari upaya menciptakan kontestasi yang sehat dan transparan. Semua calon punya posisi yang setara tanpa adanya keuntungan dari jabatan sebelumnya,” jelasnya.
Ketentuan ini sejalan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak yang tahapannya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2026 mendatang. Selain soal perangkat desa, PP Nomor 16 juga mengatur perubahan lain dalam raperda ini, salah satunya adalah diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades. Namun demikian, mekanisme pemilihan tetap harus dilaksanakan, dengan calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong.
Pembahasan Raperda Dipercepat
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyatakan bahwa pembahasan raperda kini kembali dilanjutkan setelah dasar hukum dari pemerintah pusat dinilai telah jelas. Ia memastikan DPRD akan mempercepat proses pembahasan agar regulasi tersebut segera disahkan.
“Dulu kita tunda karena menunggu PP agar tidak tumpang tindih. Sekarang sudah terbit, sehingga pembahasan bisa langsung kita lanjutkan,” kata Tunaryo.
Tunaryo menambahkan, raperda yang dibahas mencakup berbagai aspek penting dalam pemerintahan desa, termasuk Pilkades, pengangkatan perangkat desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menghindari Potensi Masalah Hukum
Ketua Bapemperda DPRD Purworejo, Jaka Hartana, menegaskan bahwa penyelarasan dengan PP menjadi langkah penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Kalau tidak disesuaikan dengan PP, bisa menimbulkan persoalan. Sekarang sudah clear, jadi pembahasan kita lanjutkan,” ujarnya.
DPRD menargetkan pembahasan raperda ini dapat dirampungkan dalam masa persidangan mendatang dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Purworejo semakin profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades.
Ikuti Akses.co.id
