JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara memastikan akan melakukan pengawasan rutin di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mencegah kembalinya praktik parkir liar. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas penertiban kendaraan yang sebelumnya melanggar aturan parkir di area tersebut.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari, menyatakan bahwa pengawasan berkala akan menjadi fokus utama. “Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Pengawasan ini tidak hanya melibatkan penempatan petugas, tetapi juga imbauan langsung kepada pengunjung PN. “Baik penempatan petugas maupun imbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar,” jelas Rudy.
Koordinasi Penanganan Juru Parkir Liar
Selain itu, Sudinhub Jakarta Utara juga berencana berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk menangani keberadaan juru parkir liar di kawasan tersebut. “Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya,” ucap Rudy.
Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menambahkan bahwa salah satu upaya yang akan dijajaki adalah mencari solusi lahan parkir yang memadai bagi pengunjung PN.
“Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung, terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” ungkap Yulza saat ditemui Kompas.com di depan gedung PN Jakut, Rabu.
Penindakan Sebelumnya
Penegasan ini menyusul penindakan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan badan jalan di depan PN Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026).
Yulza Ramadhoni menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya parkir liar di lokasi tersebut.
“Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara,” terangnya kepada Kompas.com di lokasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas Dishub mengangkut total delapan kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat yang parkir secara liar. “Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper,” papar Yulza.
Bagi kendaraan lain yang tidak diangkut, petugas memberlakukan tindakan pencabutan pentil ban, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.






