MADIUN, Kompas.com – Puluhan mantan karyawan pabrik plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kesulitan mengambil kembali ijazah mereka setelah berhenti bekerja. Perusahaan diduga menahan dokumen penting tersebut dan meminta tebusan hingga jutaan rupiah. Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan tidak memiliki kewenangan penuh dan menyerahkan penyelesaian masalah ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Praktik penahanan ijazah ini menimbulkan keresahan di kalangan mantan pekerja. Salah satu mantan karyawan berinisial V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengaku telah berulang kali berusaha mengambil ijazahnya sejak berhenti bekerja. Namun, pihak HRD pabrik plastik tersebut selalu memberikan jawaban yang mengambang.
“Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” ujar V pada Selasa (21/4/2026), dilansir dari Kompas.com. Ia menambahkan, saat mulai bekerja, dirinya diminta menandatangani berita serah terima dokumen jaminan yang salah satunya berisi kesediaan menyerahkan ijazah selama masa kerja.
Kondisi serupa dialami oleh mantan karyawan lain, AR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya telah ditahan oleh perusahaan selama hampir dua tahun. Untuk dapat mengambil kembali ijazahnya, AR diminta untuk membayar sejumlah uang.
“Saya disuruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya enggak punya uang saya enggak berani ambil sampai sekarang,” ungkap AR.
Sementara itu, MR, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang sudah mengajukan pengunduran diri beberapa bulan lalu, juga belum menerima ijazahnya. Ia memilih keluar karena tidak betah dengan jam kerja yang tidak tentu.
“Saya keluar karena tidak betah jam kerjanya enggak tentu. Kemudian saya hubungi HRD-nya dan disuruh buat surat pengunduran diri. Waktu saya ke sana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi enggak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini enggak ada kabar apa-apa,” jelas MR.
Puluhan Ijazah Eks Karyawan Ditahan, Dinaskerin Madiun Upayakan Mediasi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, membenarkan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan plastik bernama CV Sukses Jaya Abadi. Ia menyatakan bahwa masalah ini bukan kali pertama terjadi.
“Tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang melaporkan. Dari jumlah itu sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Arifin menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi mengenai larangan penahanan ijazah berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/1486/012/2025.
“Menahan ijazah itu enggak boleh. Kalau sudah masuk beberapa bulan ijazah semestinya sudah dikembalikan ke pekerjanya,” tegas Arifin.
Pemkab Madiun Serahkan Kewenangan Sanksi ke Pemprov Jatim
Pemerintah Kabupaten Madiun menyatakan telah berupaya mendatangi pabrik plastik tersebut untuk mendata jumlah ijazah yang masih ditahan. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan bersikukuh tidak mau mengembalikan ijazah mantan karyawannya.
“Saya sudah menugaskan tim ke lokasi. Kita hanya ingin mendata berapa jumlah ijazah yang masih ditahan,” kata Arik, Rabu (22/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Arik menambahkan, pihaknya telah menawarkan agar ijazah tersebut diserahkan dari perusahaan ke Disnakerin Kabupaten Madiun untuk kemudian dikembalikan kepada para pekerja. Namun, tawaran tersebut juga ditolak oleh perusahaan.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Madiun memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) Pemprov Jatim. Hal ini dikarenakan kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, berada pada Pemprov Jatim.
“Karena (laporannya) terus bermunculan maka kami serahkan saja ke penyidik dari pengawas provinsi,” tutur Arik.
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan oleh pengawas provinsi, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan tersebut bervariasi, mulai dari peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.
HRD Perusahaan Bantah Lakukan Penahanan Ijazah
HRD CV Sukses Jaya Abadi, Arry Anggara, membantah adanya praktik penahanan ijazah terhadap karyawan.
“Kita itu tidak ada yang namanya penahanan. Ini hanya bentuk komitmen saja. Ketika karyawan keluar secara baik-baik, pasti kita kembalikan,” ujar Arry saat ditemui, Rabu (22/4/2026), dilansir dari TribunJatim.
Arry menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun yang dapat diperpanjang. Dalam kontrak tersebut, karyawan diwajibkan mengikuti prosedur pengunduran diri, termasuk pemberitahuan satu bulan sebelumnya atau one month notice.
“Kalau karyawan keluar tanpa pemberitahuan, itu yang menyulitkan operasional. Makanya komitmen itu penting, minimal ada pemberitahuan dulu,” katanya.
Terkait penggunaan ijazah sebagai bentuk komitmen, Arry menegaskan hal itu bukan merupakan keharusan dari perusahaan. Ia mengklaim para karyawan umumnya menyerahkan ijazah atas inisiatif sendiri sebagai bukti keseriusan bekerja, sementara pihak perusahaan memperbolehkan barang lainnya.
“Kita tidak mengarahkan harus ijazah. Tapi kebanyakan mereka sendiri yang menyerahkan dokumen itu,” ujarnya.
Meskipun demikian, Arry mengakui masih terdapat sejumlah ijazah milik mantan karyawan yang belum dikembalikan. Ia berdalih, sebagian pemilik dokumen belum mengambilnya karena berada di luar kota atau belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri.
Arry juga memastikan, karyawan yang ijazahnya masih berada di pabrik merupakan karyawan yang sudah keluar sebelum kontrak berakhir. “Yang jelas, kita terbuka. Kalau ada masalah, bisa diselesaikan,” pungkasnya.






