Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – PT BYD Motor Indonesia telah mendaftarkan nama ‘Danza’ di Indonesia, memicu spekulasi mengenai arti dan tujuan di balik penamaan tersebut, terutama di tengah dinamika hukum terkait merek ‘Denza’ yang sebelumnya dihadapi perusahaan. Pendaftaran ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan identitas merek komersial di pasar domestik.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menjelaskan bahwa ‘Danza’ tidak memiliki makna khusus. Penamaan ini lebih difokuskan sebagai identitas merek untuk kepentingan komersial. “Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengkomersilkan,” ujar Luther di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Penentuan nama ‘Danza’ dilakukan oleh divisi produk BYD dengan mempertimbangkan berbagai strategi pemasaran, termasuk kemudahan pengenalan dan penerimaan oleh konsumen di pasar Indonesia. Menurut Luther, nama ini dinilai tetap sejalan dengan identitas global ‘Denza’, terutama dari sisi pengucapan yang memiliki kemiripan. “Ya begitu (mirip-mirip),” kata Luther.
Daftar Merek dan Latar Belakang Sengketa
BYD diketahui telah mengamankan nama ‘Danza’ dengan mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak 11 Agustus 2025. Permohonan ini mencakup beberapa kelas, termasuk kelas 12 untuk kendaraan dan komponennya, serta kelas 37 yang meliputi layanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian kendaraan listrik.
Langkah ini diambil setelah BYD menghadapi kendala hukum terkait merek ‘Denza’ di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan diketahui kalah dalam sengketa merek setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima. Alasan utamanya antara lain terkait persoalan subjek hukum (error in persona), sekaligus menegaskan prinsip ‘first to file’ yang berlaku dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia.
Kajian Internal Penggunaan ‘Danza’
Meskipun telah mengamankan nama alternatif ‘Danza’, penggunaan nama tersebut di pasar domestik Indonesia masih berada dalam tahap kajian internal BYD. Perusahaan masih mengevaluasi peluang dan strategi yang tepat.
“Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai dan tim legal kami yang lebih comprehensive memahami. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa statusnya memang sedang masih dalam berproses,” ujar Luther.
Ikuti Akses.co.id
