— Pemerintah Indonesia tengah mengkaji proposal dari Amerika Serikat (AS) mengenai izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat miliknya di wilayah udara nasional. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI memastikan bahwa surat pernyataan atau Letter of Intent (LoI) yang diajukan AS masih dalam tahap kajian internal dan belum mengikat.

“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait pada Selasa (14/4/2026). Ia menambahkan, “Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.”

Rico menjelaskan, pembahasan mengenai izin lintas udara ini akan selalu mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta kedaulatan negara. Keputusan akhir akan mengacu pada hal-hal tersebut.

Diskusi Mendalam dengan Purnawirawan Jenderal TNI

Menjelang proses kajian lebih lanjut, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan sejumlah purnawirawan jenderal TNI pada Jumat (24/4/2026). Forum ini dihadiri oleh tokoh-tokoh militer senior seperti Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Jenderal TNI (Purn) Andika Muhammad Perkasa, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, hingga Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono. Turut hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, serta para Kepala Staf dari masing-masing matra.

Meski bukan menjadi satu-satunya agenda, isu permintaan izin lintas udara AS di langit Indonesia turut dibahas dalam pertemuan tersebut. Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menerima berbagai masukan dan pertimbangan berharga dari para purnawirawan jenderal yang hadir.

“Ini merupakan salah satu forum dari bagian dari masukan-masukan yang diterima. Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisis yang sangat baik,” ungkap Rico.

Kewajiban Konsultasi dengan DPR RI

Kementerian Pertahanan juga menegaskan komitmennya untuk membahas lebih lanjut proposal izin lintas udara AS dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,” kata Rico.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pembahasan dengan parlemen bukan sekadar konsultasi, melainkan sebuah kewajiban pemerintah terkait isu strategis ini. “Apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi,” ujar Hasanuddin pada Senin (13/4/2026).

Ia menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian integral dari kedaulatan negara. Oleh karena itu, setiap rencana terkait izin lintas udara harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan bangsa. Hasanuddin juga mengingatkan agar keputusan apapun yang diambil tidak menyimpang dari prinsip bebas aktif dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia.