JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tengah merancang strategi ambisius untuk menggarap potensi pasar durian global yang diperkirakan mencapai Rp 137 triliun. Fokus utama pengembangan diarahkan pada koridor ekonomi hortikultura di Sulawesi Tengah, dengan komoditas unggulan durian dan kelapa, demi mendorong daya saing produk Indonesia di kancah internasional tanpa harus bergantung pada satu negara tujuan ekspor.
Meskipun China saat ini menjadi pasar terbesar untuk durian Indonesia dengan nilai impor mendekati 7 miliar dolar AS per tahun, Kementrans menegaskan bahwa kebijakan pengembangan tidak akan menciptakan ketergantungan pada satu negara. Strategi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem dari hulu ke hilir, mengantisipasi potensi gejolak perdagangan internasional.
Menteri Transmigrasi (Mentrans), Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan bahwa pengembangan koridor ekonomi di Parigi Moutong, Poso, dan Sigi di Sulawesi Tengah bertujuan untuk membangun fondasi produksi nasional yang kokoh. Peningkatan produktivitas kebun, standarisasi kualitas, penguatan rantai dingin (cold chain), hingga sistem penelusuran (traceability) yang ketat menjadi fokus utama.
Penguatan Fondasi Produksi Nasional
Iftitah menekankan pentingnya diversifikasi pasar ekspor. “China memang menjadi market opener yang penting. Tetapi Pemerintah tidak pernah membangun koridor ekonomi ini dengan logika bergantung pada satu pembeli. Itu terlalu berbahaya,” ujarnya secara eksklusif kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, jika suatu saat terjadi hambatan perdagangan dengan China, koridor ekonomi ini akan tetap relevan karena dibangun atas dasar daya saing kawasan itu sendiri. “Jika suatu saat terjadi hambatan perdagangan di sana, koridor ini tetap relevan karena fondasinya adalah daya saing kawasan,” tegas Iftitah.
Indonesia memiliki modal kuat berupa konsumsi domestik yang besar. Dari total produksi durian nasional yang berkisar antara 1,8 juta hingga 2 juta ton per tahun, sekitar 95 persen diserap oleh pasar dalam negeri. Iftitah mengidentifikasi tantangan utama bukan pada ketersediaan buah, melainkan pada kelemahan sistem ekspor yang masih tertinggal dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan regional.
“Thailand menang bukan karena pohonnya lebih banyak, mereka menjual sistem. Vietnam menjual kecepatan. Indonesia harus menjual kualitas dan kepastian pasokan,” lanjutnya, membandingkan keunggulan kompetitif negara tetangga.
Hilirisasi dan Efisiensi Logistik Menjadi Kunci
Dalam cetak biru pengembangan koridor ekonomi ini, hilirisasi produk menjadi tujuan akhir yang tidak dapat ditawar. Meskipun saat ini ekspor masih didominasi oleh produk beku (frozen) karena kendala protokol karantina, pemerintah mendorong pembangunan industri pengolahan produk turunan. Produk seperti pulp, puree, hingga bahan baku industri bakery diharapkan dapat dikembangkan.
Kementrans berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam membangun industri pengolahan di Sulawesi Tengah. Tujuannya adalah agar nilai tambah ekonomi dari produk durian dapat dinikmati oleh masyarakat lokal dan tetap berada di dalam negeri.
“Kami memastikan satu hal: Sulawesi tidak boleh hanya menjadi kebun besar untuk negara lain. Sulawesi harus menjadi pusat nilai tambah,” kata Iftitah.
Namun, visi industri hilirisasi ini tidak akan tercapai tanpa adanya efisiensi logistik. Di sektor hortikultura, persaingan yang sesungguhnya seringkali terjadi pada jalur distribusi. Salah satu langkah konkret yang sedang dikonsolidasikan adalah memperkuat jalur ekspor langsung dari Sulawesi Tengah melalui optimalisasi Pelabuhan Palu.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya tinggi yang selama ini timbul akibat ketergantungan pada pelabuhan transit di luar daerah, sehingga produk lokal menjadi lebih kompetitif di pasar internasional.
Komitmen Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Pengembangan lahan secara masif untuk mencapai target pasar durian senilai Rp 137 triliun dipastikan tidak akan mengorbankan kelestarian lingkungan. Pemerintah secara ketat melarang konversi hutan lindung maupun penyerobotan lahan adat. Fokus pengembangan diarahkan pada intensifikasi kebun rakyat yang sudah ada, dengan penekanan pada legalitas lahan yang jelas.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Kalau ekspor naik tetapi hutan rusak, itu bukan keberhasilan. Itu kegagalan yang ditunda,” ujar Iftitah, mengaitkan dengan komitmen reforestasi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Transformasi paradigma transmigrasi kini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai pemilik manfaat utama. Skema pembagian peran dirancang agar kedatangan transmigran tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi atau gesekan sosial.
Penduduk lokal diposisikan sebagai aktor utama dalam sektor-sektor yang berbasis pada lahan dan budaya setempat. Sementara itu, transmigran hadir sebagai penguat melalui penguasaan teknologi pascapanen, kewirausahaan, dan pembukaan akses pasar. Pola ini mengedepankan ekonomi kolaboratif, di mana kesejahteraan diukur dari kenaikan kelas masyarakat di daerah tersebut.
Iftitah mengingatkan bahwa keberhasilan program transmigrasi modern diukur dari dampak yang dirasakan oleh warga asli. “Prinsipnya sederhana, transmigrasi baru tidak boleh membuat pendatang hadir lalu masyarakat lokal hanya menjadi penonton. Itu resep konflik. Jika masyarakat lokal tidak naik kelas, maka program ini gagal. Transmigrasi hari ini adalah memastikan daerah tumbuh, dan masyarakat lokal menjadi pemilik utama manfaatnya,” tegasnya.
Untuk memastikan transformasi ini bersifat jangka panjang, sepuluh perguruan tinggi ternama, termasuk Universitas Airlangga (Unair), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Hasanuddin (Unhas), dilibatkan sebagai pendamping petani kecil. Peran kampus tidak hanya sebatas melakukan riset akademis, tetapi juga memberikan solusi nyata di lapangan terkait teknologi pascapanen dan penguatan koperasi.
“Kehadiran akademisi diharapkan menjadi panggilan moral yang melampaui durasi kontrak formal program, sehingga perubahan di tingkat petani menjadi permanen dan berkelanjutan,” tutup Iftitah.






