Akses.co.id — MAJALENGKA, KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran, menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon, Jawa Barat. Evaluasi kinerja pendamping PKH akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” ujar Saifullah Yusuf di Majalengka, Jumat (24/4/2026), mengutip Antara. Ia menambahkan, hingga kini, empat pendamping PKH telah diberhentikan pada tahun 2026 setelah keputusan resmi diterbitkan.
Peran dan Integritas Pendamping PKH
Mensos menjelaskan, pendamping PKH memegang peran krusial sebagai perpanjangan tangan negara dalam membantu keluarga penerima manfaat. Oleh karena itu, integritas dan tanggung jawab menjadi aspek yang tidak dapat ditawar. Tugas utama mereka adalah mendampingi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan sebaliknya.
“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” tegasnya. Saifullah Yusuf menekankan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan pendamping dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap program bansos.
Modus Korupsi Bansos di Cirebon
Kasus dugaan penyimpangan bansos di Cirebon melibatkan seorang tersangka berinisial EK (37), mantan karyawan PT Pos Cirebon. Tersangka sempat buron selama tiga tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan di Lampung pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah melakukan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana. Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka meliputi manipulasi dokumen penyaluran bansos PKH, antara lain dengan mengubah nominal bantuan dalam surat pemberitahuan kepada penerima, mengarahkan penyaluran dana sesuai angka yang dimanipulasi, serta tidak melakukan verifikasi data penerima secara benar.
“Modusnya dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya,” jelas Adam Gana. Selisih dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dampak dan Kerugian Negara
Kasus ini dilaporkan berdampak pada sekitar 900 keluarga penerima manfaat. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 264.555.000. “Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan justru diselewengkan,” ujar Adam.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang menanti meliputi pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah Ke Depan
Mensos mengimbau seluruh pendamping PKH untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas. Ia juga membuka diri bagi masyarakat dan media untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami,” pintanya. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Adam.
Ikuti Akses.co.id
