— Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial GE (52) di Nunukan, Kalimantan Utara, diringkus polisi karena diduga terlibat dalam praktik ilegal pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia. GE ditangkap saat hendak mengantarkan lima CPMI asal Sulawesi Selatan menuju Dermaga Sei Bolong untuk menyeberang ke Negeri Jiran tanpa dokumen resmi.

Waka Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, Iptu Nanang Kusmanto, menjelaskan bahwa GE diduga memanfatkan profesinya untuk meraup keuntungan pribadi. Ia mengenakan tarif yang jauh di atas normal kepada para CPMI yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural.

Tarif Selangit untuk Penyeberangan Ilegal

Menurut Iptu Nanang, GE mendapatkan bayaran sebesar Rp 500.000 untuk mengantarkan kelima CPMI tersebut ke Dermaga Sei Bolong. Jika dirinci, setiap CPMI dikenakan biaya sekitar Rp 100.000. Angka ini sangat fantastis jika dibandingkan dengan tarif normal menuju lokasi yang hanya berkisar Rp 10.000.

“GE mendapatkan Rp 500.000 untuk mengantarkan 5 CPMI asal Sulawesi Selatan ke Dermaga Sei Bolong,” ujar Nanang, mengutip informasi dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).

Terungkap Saat Hendak Menyeberang

Kasus ini terbongkar ketika petugas pelabuhan mencurigai sejumlah penumpang yang akan menaiki speedboat di Dermaga Sei Bolong. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kelima orang tersebut berencana menuju Kalabakan, Malaysia, untuk bekerja di sektor perkebunan.

“Tujuan mereka adalah Kalabakan, Malaysia, untuk bekerja di sektor perkebunan sawit,” tambah Nanang.

Pengembangan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada GE, yang akhirnya berhasil diamankan polisi di sebuah warung di Jalan Bhayangkara. GE diduga tidak hanya berperan sebagai sopir, tetapi juga terlibat dalam pengaturan kebutuhan sementara para CPMI sebelum diberangkatkan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, GE kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. GE terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda kategori VII.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan CPMI ilegal ini untuk mengungkap tuntas praktik tersebut.