Otomotif

Soal Pajak Mobil Listrik, Ini Respons Hyundai Motor Indonesia

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Perubahan skema insentif kendaraan listrik yang kini tengah digodok pemerintah memicu respons beragam dari industri otomotif. Hyundai Motor Indonesia (HMID) menyatakan tetap menghormati setiap kebijakan yang diambil pemerintah demi penguatan ekosistem industri otomotif nasional.

Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto, menekankan komitmen Hyundai untuk selaras dengan arah kebijakan pemerintah. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam memenuhi permintaan pasar domestik sekaligus mendorong ekspor kendaraan dari Indonesia.

“Hyundai menghormati setiap kebijakan pemerintah yang tentunya bertujuan untuk penguatan ekosistem industri otomotif di Indonesia dan kami berjalan seirama dengan kebijakan itu dengan sejak awal turut serta dalam pemenuhan kebutuhan pasar domestik dan juga ekspor,” ujar Fransiscus, kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Meskipun demikian, Fransiscus mengakui potensi dampak dari perubahan skema insentif terhadap pasar kendaraan listrik. Namun, besaran pengaruh tersebut masih perlu dicermati dalam beberapa bulan mendatang.

Ia menjelaskan, dinamika pasar kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh insentif, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Faktor-faktor tersebut meliputi daya beli masyarakat, kesiapan infrastruktur pendukung, hingga perkembangan teknologi.

“Imbas terhadap pasar tentunya perlu kita lihat bersama beberapa bulan ke depan mengingat banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut,” imbuhnya.

Advertisement

Harapan Konsistensi Kebijakan

Lebih lanjut, Hyundai berharap agar kebijakan yang diterapkan ke depan tetap konsisten dengan peta jalan pengembangan industri otomotif jangka panjang di Indonesia. Konsistensi ini dianggap krusial agar seluruh pemangku kepentingan dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan.

“Harapan kami kebijakan ke depan tetap sejalan dengan peta jalan pengembangan industri mobil jangka panjang yang berdampak pada kemaslahatan para pemangku kepentingannya,” tutur Fransiscus.

Latar Belakang Perubahan Insentif

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini mengakhiri status pengecualian mobil listrik dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Artinya, secara regulasi kendaraan listrik tetap dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak harus penuh seperti kendaraan konvensional. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa keringanan atau bahkan pembebasan sebagian pajak, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.

Advertisement