Akses.co.id — Polemik mengenai “kuota internet hangus” yang kembali mencuat di tengah proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak dilihat secara terpisah, melainkan sebagai cerminan dari persoalan yang lebih luas terkait pemerataan akses internet di Indonesia. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, menekankan bahwa fokus perdebatan publik perlu diperluas, tidak hanya pada kerugian individu, tetapi juga pada upaya memastikan akses yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok,” ujar Mufti dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat (24/4/2026).
Mufti menjelaskan bahwa kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau menjadi tantangan signifikan dalam menyediakan layanan internet yang merata. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi, mulai dari menara pemancar (BTS), jaringan akses, hingga pusat data, membutuhkan investasi yang sangat besar.
Ia menilai, dalam konteks ini, konsep keadilan sosial tidak cukup diukur hanya dari sudut pandang individu pengguna. Lebih penting lagi adalah kemampuan negara dan operator telekomunikasi dalam menyediakan akses bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terpencil yang memiliki biaya pembangunan infrastruktur jauh lebih tinggi.
“Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga ‘akses bagi semua orang’, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang,” tegas Mufti.
Sebagai gambaran, operator telekomunikasi seperti Telkomsel telah berupaya membangun lebih dari 280.000 BTS yang menjangkau sekitar 97 persen populasi Indonesia, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Upaya ini juga didukung oleh pembangunan BTS melalui program universal service obligation (USO) yang bekerja sama dengan pemerintah.
Di sisi lain, Mufti mengingatkan bahwa jaringan telekomunikasi memiliki karakteristik kapasitas bersama atau shared capacity. Artinya, penggunaan oleh satu kelompok pengguna dapat memengaruhi kualitas layanan bagi pengguna lainnya.
Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak dialokasikan secara khusus untuk setiap individu, melainkan digunakan bersama-sama dalam area dan waktu yang sama. Oleh karena itu, ketika beban jaringan meningkat secara berlebihan, dampaknya tidak hanya terbatas pada satu pengguna, tetapi dapat menurunkan kualitas layanan bagi banyak orang, misalnya dalam bentuk penurunan kecepatan internet.
Risiko network congestion atau kemacetan jaringan ini dapat terjadi apabila akumulasi pemakaian terjadi secara serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas layanan bagi masyarakat luas. Dalam kerangka ini, pengelolaan jaringan menjadi instrumen penting untuk memastikan akses terbagi secara lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak,” jelas Mufti.
Mufti menambahkan, diskusi mengenai “kuota hangus” seharusnya tidak hanya berhenti pada aspek emosional. Diskusi tersebut perlu diarahkan pada upaya penguatan tata kelola layanan, peningkatan transparansi informasi, serta inovasi produk yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan layanan telekomunikasi.
Ia menyoroti sisi yang kerap tidak disadari oleh publik, yaitu bahwa penyediaan jaringan telekomunikasi memerlukan investasi dan biaya operasional yang berkelanjutan. Biaya-biaya ini meliputi listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas jaringan, hingga pengelolaan transmisi. Ini adalah pengeluaran yang harus ditanggung oleh operator bahkan sebelum layanan tersebut digunakan oleh pelanggan.
“Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi ‘hangus’. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun,” pungkas Mufti.
Ikuti Akses.co.id
