Akses.co.id — Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Bahlil, di internal Golkar, pergantian kepemimpinan tidak harus menunggu hingga dua periode karena dinamika pemilihan ketua umum selalu terjadi di setiap Musyawarah Nasional (Munas).
“Saya pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” ujar Bahlil saat ditemui di GBK, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.
Bahlil menekankan bahwa Golkar adalah partai yang demokratis. Ia bahkan berpendapat bahwa jika ada pembatasan dua periode, kemungkinan besar masa jabatan ketua umum di Golkar tidak akan sampai dua periode, melainkan satu periode saja.
“Kita kalau ditentukan 2, malah mungkin enggak sampai 2 di Golkar itu, 1 periode. Iya kan? 1 kan? Kalau 2 itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam,” jelasnya.
“Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya,” sambung Bahlil.
Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik
Usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik muncul sebagai bagian dari kajiannya terhadap tata kelola partai politik. Direktorat Monitoring KPK menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai-partai.
“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Lebih lanjut, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan dalam menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
Selain itu, KPK mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
KPK juga mengusulkan beberapa penambahan pada revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Khususnya pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, terkait keanggotaan partai politik, diusulkan untuk ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.
Ikuti Akses.co.id
