— Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih dalam tahap finalisasi skema penyediaan rumah susun (rusun) bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Berbeda dengan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), insentif yang akan diberikan kepada MBT dipastikan tidak akan sama.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Sri Haryati, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terhadap kemampuan dan karakteristik kelompok MBT. “Kami masih menghitung dan mengidentifikasi ability to pay (kemampuan bayar) serta willingness to pay (kemauan masyarakat). Ini yang sedang kami dalami,” ujar Sri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sri menegaskan bahwa meskipun skema khusus untuk MBT sedang dikaji, insentif yang diberikan tidak akan disamakan dengan MBR. “Kalau pun ada skema untuk MBT, insentifnya pasti tidak sama dengan MBR. Kita mengedepankan asas keadilan, dan MBR tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Dasar Kajian Berbasis Data

Proses kajian ini dilakukan secara komprehensif dan berbasis data. Kementerian PUPR melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memahami perbedaan kondisi pendapatan masyarakat di setiap daerah. “Penetapan kebijakan tidak bisa sembarangan. Semua harus berbasis data, dan tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda,” ungkap Sri.

Sri Haryati menjelaskan bahwa kelompok MBT merupakan segmen masyarakat yang posisinya berada di atas MBR, namun belum memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengakses hunian komersial, terutama di wilayah perkotaan padat seperti Jabodetabek.

Intervensi Pemerintah untuk MBT

Melihat kondisi tersebut, pemerintah mempertimbangkan adanya intervensi kebijakan guna memastikan kelompok MBT tetap memiliki akses terhadap hunian yang layak. Salah satu opsi yang dikaji adalah melalui skema rusun bersubsidi.

Lebih lanjut, pemerintah juga sedang mengkaji kebutuhan penyediaan rusun yang spesifik untuk MBT. Penyesuaian dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan penting agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.

Hasil kajian ini nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan skema yang lebih fleksibel. Fleksibilitas tersebut mencakup kriteria penerima manfaat maupun bentuk dukungan yang akan diberikan. Diharapkan, dengan skema yang optimal, MBT dapat terjangkau hunian layak tanpa mengalihkan fokus utama dari program perumahan bagi MBR.