Megapolitan

SK Digadaikan Atasan, 14 Anggota Satpol PP Bogor Dapat Pendampingan Hukum

Advertisement

BOGOR, Kompas.com — Pemerintah Kota Bogor memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi korban dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh atasannya. Kasus ini mencuat setelah para anggota Satpol PP tersebut melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IJ, yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor, atas dugaan penipuan.

IJ diduga meminjam SK para bawahannya dengan dalih kebutuhan kantor dan menjanjikan proses angsuran yang singkat. Namun, pembayaran angsuran justru macet, membuat para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Pendampingan Hukum Intensif untuk Korban

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa Pemkot telah menyiapkan tim pendamping hukum yang solid bagi para korban. Bahkan, satu korban bisa mendapatkan pendampingan dari lebih dari satu pengacara.

“Satu orang mungkin kayaknya lebih dari satu, bisa empat sampai lima itu, tergantung dari Ketua LBH-nya. Kayaknya banyak tuh lawyer yang bantu,” ungkap Alma saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (23/4/2026).

Pendampingan hukum ini bertujuan untuk membantu para korban memulihkan hak-hak mereka. Salah satu fokusnya adalah menjalin komunikasi dengan pihak bank atau koperasi terkait untuk memperbarui status tunggakan masing-masing.

Alma merinci, total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. “Nah, itu dugaannya sampai Rp 1,3 Miliar. Jadi ada 14 orang itu Rp 1,3 Miliar,” tambahnya.

Seluruh pendampingan hukum ini diberikan secara gratis oleh Pemkot Bogor. Alma juga menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa akan diutamakan melalui jalur non-litigasi, yaitu melalui Bale Badami.

Advertisement

Dalam proses musyawarah ini, pihak terlapor akan dihadirkan melalui kuasa hukumnya untuk mencari solusi secara kekeluargaan. “Jadi ada diskusi permufakatan, namanya dengan cara kekeluargaanlah, bicarakan penyelesaiannya seperti apa. Itu yang diupayakan langkahnya,” ujar Alma.

14 Anggota Satpol PP Jadi Korban Pinjaman Ilegal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan adanya 14 anggota Satpol PP yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyampaikan informasi tersebut setelah terkonfirmasi dari internal Satpol PP.

“Tadi terkonfirmasi katanya dari Pol PP ada 14 orang,” kata Denny di Gedung Sekretariat Daerah Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam.

Denny menjelaskan bahwa nama-nama para korban digunakan oleh IJ untuk mengajukan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan mereka. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan urusan pribadi IJ dan tidak terkait dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor.

“Jadi, itu tidak ada keterkaitannya dengan urusan tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Bogor,” ungkapnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut. Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Advertisement