DPRD Gresik merinci jumlah sementara korban kasus Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang diduga beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Temuan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Gresik dengan sejumlah instansi terkait.
Agenda yang digelar pada Senin (20/4/2026) ini melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Bagian Hukum, serta Inspektorat Kabupaten Gresik. Komisi I DPRD Gresik mendalami alur proses terjadinya kasus ini dan menginventarisasi jumlah korban yang teridentifikasi.
Rincian Korban Versi Instansi Pemerintah
Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari BKPSDM, terdapat 12 orang yang ditengarai menjadi korban. Namun, dari jumlah tersebut, baru enam orang yang terkonfirmasi menerima SK palsu. Enam korban lainnya belum menerima SK tersebut.
“Kami sempat menanyakan kepada BKPSDM terkait korban, bahwa mereka menjelaskan bila ada 12 orang. Tapi yang diklarifikasi enam orang, tiga cowok dan tiga cewek yang sudah menerima (SK palsu). Sementara enam lain atau sisanya, belum menerima,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Rizaldi menambahkan, korban yang menerima SK palsu tersebut memiliki status sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penempatan mereka bervariasi, mulai dari Bagian Prokopim, Ortala, Dinas Sosial, Bagian Umum, dan lainnya.
Sementara itu, keterangan yang diperoleh Komisi I dari Inspektorat Kabupaten Gresik menunjukkan adanya perbedaan angka. Inspektorat menyebutkan ada 12 orang korban pada gelombang pertama, di mana delapan orang telah menerima SK palsu dan empat sisanya belum. Pada tahap kedua, dilaporkan ada enam orang korban.
Temuan Anomali dan Laporan ke Polisi
Dari berbagai keterangan yang dihimpun, Komisi I DPRD Gresik menyimpulkan adanya temuan yang menyalahi aturan dalam penerbitan SK palsu tersebut. “Laporan BKPSDM ini penjaringan saat tahun 2024, dan banyak anomali yang ditemukan (di SK palsu). Dari nomor, tanggal, macam-macam,” ungkap Rizaldi.
Namun, Rizaldi enggan berkomentar lebih jauh mengenai aspek hukum. “Sekali lagi, saya tidak berani membahas soal hukum, kita serahkan kepada aparat penegak hukum, karena ini sudah dilaporkan ke Polres Gresik,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati, membenarkan adanya dugaan 12 korban yang terdeteksi. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah, mengingat adanya potensi korban yang enggan melapor karena malu.
“Perkiraan ada 12 yang terdeteksi. Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah lebih, karena mungkin yang bersangkutan (korban) malu untuk melapor,” ujar Elvita.
Polres Gresik Terima Satu Laporan Resmi
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa hingga kini pihaknya baru menerima laporan resmi dari satu orang yang mengaku menjadi korban SK palsu.
“Satu, cuma satu korban. Ya mungkin nanti setelah kami amankan pelaku, mungkin kita bisa bertanya kepada pelaku siapa saja korbannya,” kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, pihaknya telah memintai keterangan tiga orang sebagai saksi dalam kasus ini. Korban yang telah melapor juga mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan, diperkirakan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.






