Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (23/4/2026), menggelar sidang putusan atas kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Sidang tersebut diagendakan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Tahanan (Rutan) Salemba, bersamaan dengan lima terdakwa lainnya dalam perkara serupa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal sidang putusan tersebut. Pelaksanaan sidang ini mengikuti waktu istirahat siang di pengadilan, sebagaimana dilaporkan Antara.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Tuntutan ini dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 12 Maret 2026. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ancaman subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika golongan I. Perbuatan yang dimaksud meliputi menawarkan untuk dijual atau bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika yang dilakukan secara melawan hukum.
Tuntutan untuk Terdakwa Lain
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang tersangkut dalam kasus narkoba ini juga menerima tuntutan pidana yang bervariasi.
- Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara.
- Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara.
- Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dibebani tuntutan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
Seluruh terdakwa dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut telah mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
[video.1]





