Akses.co.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda pembacaan surat dakwaan akan menjadi pembuka persidangan yang melibatkan tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo.
Penetapan jadwal sidang ini menyusul pendaftaran perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Ketua Pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini. Majelis hakim tersebut terdiri dari Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis, serta Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.
Ketiga terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
Terbongkar Melalui Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses impor barang. Para tersangka tersebut mencakup pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Pejabat dan Pihak Swasta Menjadi Tersangka
Tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai adalah Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) sebagai pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo sebagai tersangka.
Perkembangan selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Ikuti Akses.co.id
