Nasional

Sidang Korupsi Chromebook Ditunda karena Nadiem Makarim Sakit

Advertisement

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang seharusnya digelar pada Rabu (22/4/2026), terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa serta kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang dilaporkan sedang sakit.

“Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim Purwanto memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (27/4/2026) pekan depan. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim memulihkan kesehatannya.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” tambah Hakim Purwanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan bahwa Nadiem Makarim sebenarnya sudah berada di ruang tahanan pengadilan. Namun, saat diminta naik ke ruang sidang, terdakwa mengaku sedang dalam kondisi sakit.

Ketua Tim JPU, Roy Riady, menjelaskan, “(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat dari keterangan resmi dokter, kami juga menjaga juga.”

Di ruang sidang, hakim sempat meminta keterangan dari dokter Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang sehari-hari memantau kondisi Nadiem. Dokter Yahya membenarkan bahwa Nadiem sedang sakit, namun dinilai masih mampu untuk mengikuti jalannya persidangan.

“Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di bagi di pengadilan itu mampu,” ungkap dokter Yahya.

Meskipun demikian, majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang. Sidang yang dibuka pada pukul 15.10 WIB dan hendak ditutup pada pukul 15.19 WIB itu pun akhirnya tidak dihadiri oleh Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya.

Advertisement

“Demikian ya, baik. Selanjutnya, kita tunda ke hari Senin tanggal 27 April 2026 untuk kesempatan terdakwa atau advokat mengajukan saksi atau ahli ya. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup Hakim Purwanto.

Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada dua unsur: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Laptop tersebut bahkan disebut tidak dapat digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan sinyal internet.

Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus ini. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” demikian uraian jaksa.

Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement