— SURABAYA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pesta seks sesama jenis yang dikenal dengan sebutan “Siwalan Party” di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai interupsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Keberatan tidak hanya menyangkut pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga mempertanyakan kewajiban penggunaan masker yang dikenakan kepada para terdakwa selama persidangan berlangsung.

“Kami tadi sudah kritisi dan mempertanyakan kepada majelis hakim. Kenapa para terdakwa diwajibkan menggunakan masker selama persidangan,” ujar M Ramli Himawan, salah satu kuasa hukum terdakwa, pada Jumat (24/4/2026).

Ramli menjelaskan bahwa majelis hakim beralasan penggunaan masker tersebut dikarenakan kondisi hakim yang sedang batuk. Namun, alasan ini dinilai janggal oleh tim penasihat hukum karena kewajiban tersebut hanya berlaku bagi para terdakwa, sementara pihak lain yang berada di ruang sidang tidak diwajibkan mengenakan masker.

“Kami tidak yakin itu alasan sebenarnya. Kalau memang untuk kesehatan, kenapa hanya terdakwa yang diwajibkan?” tanyanya, sembari menambahkan bahwa para terdakwa mengaku diminta memakai masker oleh aparat.

Dugaan Stigmatisasi dalam Persidangan

Tim penasihat hukum menduga kebijakan pemakaian masker yang hanya dikenakan kepada terdakwa ini berpotensi mengarah pada pelabelan negatif atau stigmatisasi. “Apakah ini tujuannya untuk labeling atau stigmatisasi? Kami menduga ini dikonstruksi sedemikian rupa agar mereka terlihat semakin tersudut dan negatif di mata publik,” ungkap Ramli.

Menyikapi isu yang beredar mengenai dugaan penyakit menular, kuasa hukum menekankan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada penjelasan medis yang jelas. “Kalau memang itu upaya pencegahan, kami bisa terima, tetapi harus dengan penjelasan medis yang didukung dokumen. Apalagi kalau dikaitkan dengan HIV/AIDS, secara medis penularannya tidak bisa lewat udara,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menilai kewajiban penggunaan masker secara sepihak ini terkesan tidak adil dalam proses persidangan. Mereka berharap jalannya persidangan dapat berjalan secara transparan, tanpa adanya tindakan yang berpotensi memperkuat prasangka negatif terhadap para terdakwa. Hingga kini, tim penasihat hukum masih menantikan penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum terkait kebijakan tersebut.