SURABAYA, KOMPAS.com — Menyusul penetapan tiga pejabatnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan akan melakukan pembenahan internal. Fokus utamanya adalah memastikan layanan publik di sektor energi berjalan optimal, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Yang jelas kita membersihkan lagi tugas utama itu adalah memastikan layanan publik bidang energi berjalan dengan baik. Yang lainnya kita tunggu perkembangan hasil pemeriksaan kejaksaan,” kata Aftabuddin di Kantor DPRD Jatim pada Selasa (21/4/2026).
Aftabuddin berkomitmen untuk memperbaiki sistem yang terindikasi bermasalah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik di sektor energi. Ia menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh pihak kejaksaan.
“Semua bidang yang memang dari Kejaksaan ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita perbaiki, kita tunggu rekomendasi mereka saja yang tahu ada permasalahan di mana. Tapi secara prinsip di dalam kita memastikan semua pelayanan bidang energi tidak boleh tertinggal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian proses perizinan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah-langkah lanjutan masih sangat bergantung pada perkembangan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
“Kita OSS semua, tapi yang jelas ada beberapa titik yang melalui bidang energi. Oleh karena itu semua berkaitan dengan energi kita lakukan OSS. Mereka yang tahu posisinya seperti apa, kita tinggal tindaklanjuti saja,” jelasnya.
Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka
Penunjukan Aftabuddin sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Jatim dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ia menggantikan Aris Mukiyono yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Aris Mukiyono, dua pejabat lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan Hermawan yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Modus Perlambatan Perizinan dan Pungutan Liar
Sebelumnya, Kantor ESDM Jatim telah dua kali digeledah oleh penyidik Kejati Jatim. Penggeledahan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026), disusul penggeledahan kedua pada Selasa (21/4/2026). Sejumlah dokumen dan uang tunai berhasil disita sebagai barang bukti dalam kedua penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memperlambat proses perizinan yang seharusnya dapat diselesaikan secara daring melalui sistem OSS. Pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dilaporkan tetap tidak dapat memperoleh izin kecuali jika mereka memberikan sejumlah uang.
Besaran pungutan liar yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, khususnya untuk perpanjangan izin tambang. Total uang yang berhasil disita oleh penyidik mencapai Rp 2.369.239.765, yang terdiri dari uang tunai dan dana yang tersimpan di rekening bank.






