Akses.co.id — LUMAJANG, KOMPAS.com – Sepasang suami istri lansia di Lumajang, Jawa Timur, Suminten (72) dan Suhari (74), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan penipuan berkedok percepatan pemberangkatan ibadah haji. Uang tabungan senilai Rp 81 juta yang telah dikumpulkan bertahun-tahun raib dibawa kabur oleh tetangga mereka sendiri, Mad Sulam.
Suminten dan Suhari, warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, awalnya mendaftar sebagai calon jemaah haji (CJH) secara mandiri pada tahun 2016. Sesuai jadwal yang ditetapkan, mereka seharusnya baru bisa berangkat menunaikan rukun Islam kelima pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2038.
Namun, tawaran menggiurkan datang dari tetangga mereka, Mad Sulam. Ia menjanjikan percepatan pemberangkatan haji, yang awalnya dijadwalkan pada tahun 2027. Mad Sulam meminta Suminten dan Suhari untuk menyerahkan uang secara bertahap.
“Mad Sulam ini minta uang tiga kali sama saya, totalnya Rp 81 juta,” ungkap Suminten kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).
Rincian uang yang diserahkan korban meliputi Rp 11 juta untuk biaya percepatan lansia, diikuti pembayaran biaya pelunasan ibadah haji sebesar Rp 45 juta. Belum berhenti di situ, pasutri lansia ini kembali diminta memberikan uang tunai Rp 25 juta yang disebut untuk keperluan pengurusan berkas pemberangkatan haji di Surabaya.
Suminten menunjukkan kuitansi pelunasan biaya haji yang diterimanya dari Mad Sulam. Dalam kuitansi tersebut, tercantum nama Mad Sulam dan Mahmud yang disebut sebagai petugas dari Kantor Kementerian Haji. “Kuitansinya ada, ini ada tanda tangannya juga,” ujar Suminten.
Kini, kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh Suminten dan Suhari ke Polsek Pasrujambe. Harapan mereka sederhana, yakni uang tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk berangkat haji dapat kembali. “Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan Mad Sulam, yang penting uang saya kembali,” tuturnya penuh harap.
Penegasan Kemenag Lumajang
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Umar Hasan, menegaskan bahwa kasus yang menimpa pasutri lansia tersebut adalah murni penipuan. Ia memastikan tidak ada pegawai Kemenag Lumajang yang bernama Mahmud, seperti yang tertera dalam kuitansi yang diterima korban.
“Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada,” tegas Umar Hasan.
Umar Hasan menjelaskan, tidak ada biaya percepatan pemberangkatan haji. Setiap jemaah yang sudah terdaftar di sistem Kementerian Agama akan diberangkatkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menambahkan bahwa Kemenag Lumajang telah berulang kali mengimbau masyarakat melalui berbagai saluran media untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok percepatan pemberangkatan haji.
Ikuti Akses.co.id
