MALANG, KOMPAS.com – Sepasang kekasih berinisial AZ (22) dan ASD (21) ditangkap oleh Polresta Malang Kota atas dugaan pembuangan bayi perempuan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Kasus ini terungkap setelah penemuan jasad bayi oleh warga pada Minggu (19/4/2026), yang segera ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui penyelidikan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara. Penelusuran terhadap pergerakan kendaraan yang terekam CCTV membantu petugas mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku.
“Berawal dari CCTV di TKP, kemudian kita telusuri ke arah laju kendaraan sampai akhirnya ditemukan 12 CCTV yang membantu mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku,” ujar Rahmad, Rabu (22/4/2026).
Kendaraan yang diduga digunakan pelaku, sebuah mobil Daihatsu Xenia, ditemukan di wilayah Pasuruan. Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan AZ dan ASD di lokasi berbeda pada Selasa (21/4/2026) pukul 23.00 WIB.
“Anggota kami mengamankan pelaku perempuan di salah satu kos di Kota Malang, kemudian menyusul mengamankan pelaku laki-laki. Keduanya kami amankan pada Selasa 21 April 2026 pukul 23.00,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan: bayi perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup saat ditinggalkan oleh kedua pelaku. Namun, sekitar 24 jam kemudian, bayi itu ditemukan sudah tidak bernyawa dalam sebuah kardus.
“Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” kata Rahmad.
Polisi juga memastikan bahwa kedua pelaku belum menikah. AZ diketahui berstatus mahasiswi di Kota Malang, sementara ASD bekerja di Pasuruan. AZ melahirkan bayi tersebut di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4/2026), dan pembuangan dilakukan pada Sabtu berikutnya.
“Mereka belum menikah. Pelaku perempuan adalah seorang mahasiswi di Kota Malang. Bayi ini dibuang pada hari Sabtu setelah melahirkan pada Kamis lalu,” ujar Rahmad.
Motif pembuangan bayi diduga kuat karena kedua pelaku belum siap secara mental dan tertekan oleh kondisi ekonomi.
“Alasannya karena masalah ekonomi, tidak siap mental karena keduanya belum menikah,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang mereka pinjam. Polisi turut mengamankan barang bukti lain, termasuk sepeda motor Honda Vario, pakaian pelaku, popok bayi, dan dus bekas air mineral.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 460 KUHP terkait perbuatan ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.






