Akses.co.id — Partai NasDem menyuarakan usulan serupa dengan Partai Golkar untuk menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tidak hanya di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tetapi juga hingga ke tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ujar Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Rifqinizamy merinci usulan partainya, di mana ambang batas parlemen tertinggi bisa mencapai 6 persen untuk DPR RI. Sementara itu, untuk DPRD provinsi diusulkan 5 persen, dan terendah 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
“Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten,” sambungnya.
NasDem Dorong Peningkatan Ambang Batas Parlemen
Lebih lanjut, politikus NasDem yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan bahwa partainya tetap mendukung kebijakan ambang batas parlemen untuk dipertahankan. Bahkan, NasDem berkeinginan untuk menaikkan angka ambang batas tersebut guna memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.
“Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen,” ungkap Rifqinizamy.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini sangat penting untuk mendorong efektivitas pemerintahan dan memperkuat peran partai politik.
“Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances,” pungkasnya.
Golkar Sebelumnya Usulkan Ambang Batas untuk DPRD
Usulan Partai NasDem ini selaras dengan apa yang sebelumnya diajukan oleh Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini juga telah mengusulkan penerapan ambang batas parlemen untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa skema yang diusulkan Golkar mencakup ambang batas 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Skema ini merupakan bagian dari desain ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI.
“Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Doli menambahkan bahwa angka ambang batas parlemen yang ideal menurutnya berada di kisaran 4-6 persen, dengan catatan penerapan ambang batas tersebut tidak hanya untuk DPR RI, melainkan juga berjenjang untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia menekankan bahwa penentuan angka ambang batas harus mempertimbangkan dua unsur utama, yaitu keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability). Dengan adanya ambang batas parlemen di tingkat pusat dan daerah, Doli berharap dapat tercipta kestabilan politik.
Ikuti Akses.co.id
