Akses.co.id — TULUNGAGUNG, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam tiga hari terakhir, tim penyidik KPK telah memeriksa 27 pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai saksi.
Pemeriksaan maraton ini berlangsung sejak Rabu (22/4/2026) hingga Jumat (24/4/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut setelah menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Pendalaman Modus Operandi Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengungkap secara detail modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. “Pemeriksaan berkaitan dengan lanjutan penyidikan perkara korupsi pemerasan tersangka GSW,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkat pada Jumat.
Keterangan para saksi, menurut Budi, sangat krusial untuk menggali lebih dalam dugaan penggunaan “surat pernyataan” sebagai alat pemerasan. Surat tersebut diduga digunakan untuk memeras sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung.
Daftar Pejabat yang Diperiksa
Pada hari terakhir pemeriksaan, Jumat (24/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting. Di antaranya adalah ajudan bupati berinisial SR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), beberapa kepala bidang di lingkungan PUPR, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Sehari sebelumnya, Kamis (23/4/2026), sembilan pejabat lain telah dimintai keterangan. Mereka termasuk Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa pejabat di bagian umum Setda.
Sementara itu, pada Rabu (22/4/2026), sembilan pejabat lainnya juga telah diperiksa. Rinciannya meliputi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan beberapa pejabat di lingkungan Setda.
Secara keseluruhan, dalam rentang waktu tiga hari, KPK telah menghadirkan 27 pejabat dan pegawai Pemkab Tulungagung untuk dimintai keterangan guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ikuti Akses.co.id
