Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Indonesia pada Selasa (21/4/2026) menuai sorotan positif dari sejumlah media asing. UU ini hadir untuk mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga, sebuah sektor yang selama ini rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan karena sifat domestik dan privat wilayah kerjanya.
Sebagian besar pemberitaan media internasional memuji langkah Pemerintah Indonesia yang akhirnya mengesahkan UU PPRT setelah melalui perjuangan selama 22 tahun. Pengesahan ini menjadi momen bersejarah yang dinanti-nantikan oleh para pekerja rumah tangga di Tanah Air.
Sorotan Media Asing Terhadap UU PPRT Indonesia
Berikut adalah rangkuman pemberitaan dari beberapa media asing mengenai pengesahan UU PPRT:
BBC: Kemenangan 22 Tahun Perjuangan
Media Inggris, BBC, dalam artikel berjudul “Domestic workers legally recognised in Indonesia after ’22-year struggle'” yang terbit pada Rabu (22/4/2025), menyoroti UU PPRT sebagai puncak kemenangan bagi sebagian pekerja rumah tangga. Di Indonesia, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga, dengan 90 persen di antaranya adalah perempuan. Sebelumnya, kelompok ini tidak diakui secara hukum sebagai pekerja.
Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga kini berhak atas jaminan seperti asuransi kesehatan, hari libur, dan pensiun. Pemerintah juga melarang lembaga penyalur kerja memotong upah mereka, memastikan gaji diterima secara utuh. Salah satu pekerja rumah tangga, Ajeng Astuti, mengungkapkan kebahagiaannya, menyebut pengesahan ini seperti mimpi dan pengakuan atas perjuangan panjang perempuan yang terpinggirkan.
Kelompok hak asasi manusia turut mengapresiasi UU ini, meskipun menekankan pentingnya kampanye pendidikan publik agar para pengusaha memahami tanggung jawab mereka.
Channel News Asia: Sambutan Meriah dan Harapan
Channel News Asia (CNA), media yang berbasis di Singapura, menerbitkan artikel berjudul “Indonesia passes long-awaited law to protect domestic workers” pada Selasa (21/4/2026). Pemberitaan CNA menggambarkan suasana penuh sorak sorai dan tepuk tangan di rapat pleno DPR saat Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa UU ini disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan majikan mereka. “Bagi pemerintah, ini adalah sumber kebahagiaan karena, setahu saya, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan harapannya agar RUU ini diselesaikan,” tulis CNA mengutip Supratman. Ia menambahkan, “Syukurlah kepemimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan semua kolega kami di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mampu menyelesaikannya. Ini tentu kabar baik bagi pemerintah, karena RUU ini akhirnya terwujud.”
Thairath Online: Perlindungan Hak dan Larangan Pekerjakan Anak
Media Thailand, Thairath Online, melaporkan pengesahan UU ini dengan judul “Indonesia Passes Law Protecting Domestic Workers After 22 Years of Advocacy” pada Rabu. Artikel tersebut merinci hak-hak yang diatur dalam UU, termasuk asuransi kesehatan, cuti berbayar, dan pensiun bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, lembaga penyalur tenaga kerja dilarang memotong upah pekerja, dan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun untuk pekerjaan rumah tangga dinyatakan ilegal.
UU ini juga mewajibkan adanya kontrak kerja yang jelas, baik untuk perekrutan langsung maupun melalui perusahaan.
VnExpress: Momen Bersejarah dan Perjuangan Berkelanjutan
Media Vietnam, VnExpress, secara khusus menerbitkan artikel berjudul “Indonesia passes long-awaited law to protect domestic workers” pada Selasa (21/4/2026). Kelompok pembela hak pekerja rumah tangga, Jala PRT, yang telah lama memperjuangkan undang-undang ini, menyebut momen tersebut sebagai hari yang “bersejarah”.
“Sebagian besar pekerja rumah tangga adalah pekerja perempuan yang selama ini diabaikan; sekarang ada pengakuan dan perlindungan,” tulis VnExpress mengutip Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini. Meski demikian, Lita menekankan bahwa “perjuangan belum berakhir” dan kampanye edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja mengenai tanggung jawab mereka perlu terus digalakkan.






