Stori

Sejarah UU PPRT, 22 Tahun Penantian Baru Disahkan Sekarang, Begini Prosesnya Hingga Jadi Payung Hukum Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

Setelah 22 tahun penantian panjang, Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan. Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau akrab disapa Ninik, menyambut baik pengesahan beleid ini. Ia mengungkapkan bahwa UU PPRT merupakan buah dari perjuangan kolektif dan konsistensi berbagai elemen masyarakat yang tak pernah berhenti menyuarakan hak-hak pekerja rumah tangga.

“Alhamdulillah, hari ini UU PPRT disahkan. Ini adalah buah dari doa dan perjuangan panjang yang tidak pernah berhenti,” ujar Ninik, mengutip laman resmi DPR RI pada Kamis (23/4/2026).

Perjalanan untuk mewujudkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga ini tidaklah singkat. Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT pertama kali diajukan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR RI sejak tahun 2004.

Proses Legislasi yang Berliku

RUU PPRT baru secara resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010. Setelah itu, Komisi IX DPR RI mulai mengawal pembahasannya dengan berbagai tahapan, termasuk riset, uji publik, dan studi banding yang berlangsung sepanjang 2011 hingga 2012.

Pada tahun 2013, RUU ini kemudian dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melanjutkan proses legislasi. Namun, perjalanan RUU PPRT mengalami ketidakpastian signifikan saat memasuki masa bakti DPR RI periode 2014-2019.

Perkembangan baru muncul kembali pada periode 2019-2024. Pada tahun 2020, Baleg menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, dan kelanjutannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus). Sayangnya, RUU ini kembali menghadapi hambatan setelah Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021 memutuskan untuk menunda pembahasannya ke Bamus. Kondisi ini sempat membuat harapan pekerja rumah tangga terhadap kehadiran payung hukum menjadi kian tidak pasti, memicu kritik dan desakan publik agar DPR RI terus mengawal RUU tersebut.

Titik Terang Menuju Pengesahan

Titik terang baru mulai muncul ketika Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR dalam penggarapan RUU PPRT. Keputusan penting diambil dalam Rapat Bamus yang memutuskan untuk membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna pada 14 Maret 2023.

Seminggu kemudian, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023, Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR RI.

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan janji bahwa pemerintah akan mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.

Advertisement

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo saat itu di hadapan massa buruh di Lapangan Monas.

Resmi Disahkan 21 April 2026

DPR RI akhirnya mengesahkan RUU PPRT dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan pada Senin (20/4/2026) malam.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut momen pengesahan ini sebagai hadiah istimewa, bertepatan dengan momen May Day dan Hari Kartini.

“Dengan disetujuinya, akan digandakan rapat paripurna dalam waktu terdekat. Insyaallah besok hari,” ujar Dasco, merujuk pada agenda rapat paripurna keesokan harinya.

Delapan fraksi di Baleg telah menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan sepakat untuk membawa RUU ini ke tahap paripurna sebagai pengesahan tingkat II. Dasco menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPR untuk menuntaskan regulasi yang telah lama tertunda.

Rapat pengesahan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa RUU PPRT telah sesuai dengan tuntutan para pekerja.

“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” ungkapnya.

Berdasarkan agenda DPR, Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada pukul 09.30 WIB, menjadwalkan pengesahan RUU PPRT bersamaan dengan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Advertisement