Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP, dilaporkan belum menerima pembayaran gaji selama empat bulan terakhir. Kondisi ini disebabkan oleh kendala regulasi yang kompleks, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang membatasi pengalokasian anggaran untuk tenaga honorer selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada guru PAUD, guru SD, SMP, dan guru tutor kalau secara itu (regulasi) sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan undang-undang 20 tahun 2023,” ujar Gufron saat ditemui di SMA BPI Kota Bandung, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini, pembayaran gaji guru honorer menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk mengatasi persoalan ini, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan kajian dan menyusun regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwal) serta Keputusan Walikota (Kepwal). “Sekarang masih proses dan mudah-mudahan di minggu depan sudah clear. Ada rencana pada saat Hari Pendidikan nanti, hari Senin tanggal 4 Mei 2026, itu akan kita berikan, mudah-mudahan selesai,” harapnya.
Gufron memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menganggarkan pembayaran untuk para guru honorer tersebut. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 51 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2026. Besaran honor untuk guru SD/SMP dan tutor ditetapkan sebesar Rp 3.200.000, sementara untuk guru PAUD mengalami kenaikan dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.000.000. “Pencairannya tergantung regulasi Perwal terbit,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan penyesalannya atas tertundanya pembayaran gaji guru honorer. Ia mengakui bahwa meskipun anggaran sudah tersedia, proses pencairan terhambat oleh persetujuan dari berbagai pihak dan administrasi hukum yang harus dipenuhi. “Saya agak berat ngomongnya ya. Anggarannya mah ada, tapi pencairannya itu memang kita harus menunggu persetujuan banyak pihak. Sehingga memang kami harus melakukan pengadministrasian dan dasar-dasar hukum yang baik. Jadi, saya mohon maaf sekali ada keterlambatan untuk honorer,” tuturnya.
Farhan menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar gaji guru honorer dapat segera dibayarkan. “Kita lagi nunggu persetujuan dulu dari Kementerian Keuangan, begitu Kementerian Keuangan setuju, cair. Harus minggu ini, Minggu depan tanggal 30, tanggal 1 harus sudah cair pokoknya. Kelamaan sudah empat bulan nunggu,” tegasnya.






