Akses.co.id — SAMPANG, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (19) di kediamannya di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. MR diduga menyebarkan rekaman video call seorang perempuan ke media sosial tanpa izin.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat MR mengajak korban berinisial S (25) melakukan panggilan video. Dalam percakapan tersebut, MR diduga meminta S melakukan adegan yang tidak senonoh.
Saat korban memenuhi permintaan tersebut, MR diam-diam merekam layar ponselnya tanpa diketahui oleh S. “Lalu rekaman itulah yang disebar oleh pelaku,” ujar Eko, Sabtu (25/4/2026).
Video rekaman itu kemudian menjadi viral di berbagai platform media sosial. Kejadian ini akhirnya dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
Pelaku Ditangkap di Rumah
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim kepolisian berhasil mengamankan MR di rumahnya. “Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya,” jelas Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya dan mengaku menyebarkan video tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban. Diduga, MR kecewa karena S tidak menuruti permintaannya untuk melakukan adegan tertentu saat sesi video call.
“Dugaan sementara karena sakit hati. Namun saat ini pelaku masih kami periksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan beberapa pasal hukum pidana. Ia dikenakan Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman tersebut, MR terancam menjalani hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Ikuti Akses.co.id
