Akses.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel klub malam White Rabbit yang berlokasi di Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK) Blok C No. 28–30, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (23/4/2026). Tindakan ini dilakukan dengan memasang spanduk dan stiker sebagai penanda penutupan serta penghentian aktivitas usaha.
Kepala Seksi Penyidikan dan Tindak Internal Satpol PP DKI Jakarta, Henny Yusfida, mengonfirmasi penyegelan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026). “Telah dilakukan pemasangan spanduk dan stiker penutupan/penghentian kegiatan usaha White Rabit,” ujar Henny.
Kaitan dengan Kasus Narkoba
Penyegelan ini merupakan buntut dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasus tersebut melibatkan aktivitas di tempat hiburan malam, termasuk White Rabbit.
Menurut Henny, “Pada akhir Maret 2026 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam. Dalam rangkaian pengembangan perkara, dilakukan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi tempat usaha White Rabit, salah satunya di PIK.”
Pelanggaran Perizinan Usaha
Setelah adanya temuan dari Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap White Rabbit PIK. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kegiatan usaha White Rabit PIK melakukan pelanggaran Pasal 54 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” jelas Henny.
Atas pelanggaran tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kemudian mengajukan usulan pencabutan perizinan berusaha kepada Satpol PP.
Komitmen Penegakan Aturan
Penindakan terhadap White Rabbit PIK ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan peraturan daerah dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan tempat usaha melanggar perda/perkada ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Henny.
Ikuti Akses.co.id
