— JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera bergerak cepat untuk memulihkan lahan sawah yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pasokan beras dan ketahanan pangan wilayah terdampak tidak terganggu, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi para petani.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada rehabilitasi fisik lahan melalui revitalisasi dan pencetakan sawah baru, tetapi juga memberlakukan kebijakan perlindungan lahan agar tidak terjadi alih fungsi. “Proteksi lahan pertanian di daerah itu menjadi fokus pemerintah. Kami sudah rapat, kami tegaskan tidak boleh alih fungsi lahan, titik. Ini sudah ada undang-undangnya, jadi tidak boleh lagi ada pelanggaran,” kata Amran dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Selain pendataan dan rehabilitasi lahan, pemerintah juga menyalurkan bantuan pertanian berupa bibit dan benih unggul kepada petani. “Semua yang terkena dampak, pemerintah memberikan bantuan, termasuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Semua sawah yang rusak itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas Amran.

Perkembangan Rehabilitasi Sawah

Berdasarkan data Satgas PRR per 24 April 2026, tercatat 2.045 hektar (ha) dari total 42.702 ha sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi di tiga provinsi terdampak telah selesai dikerjakan. Sementara itu, 12.126 ha lainnya masih dalam proses penanganan.

Rincian progres rehabilitasi per provinsi adalah sebagai berikut:

  • Aceh: 116 ha dari 31.464 ha sawah telah selesai direhabilitasi.
  • Sumatera Utara: 224 ha dari 7.336 ha rampung direhabilitasi.
  • Sumatera Barat: 1.705 ha dari 3.902 ha telah selesai direhabilitasi.

Penguatan Aspek Legalitas Lahan

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemulihan lahan sawah tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga penguatan legalitas melalui pemutakhiran data pertanahan. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi lahan yang kembali produktif.

“Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) di bawah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu sertifikat yang hilang,” ujar Tito.

Pernyataan ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4/2026). Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) ATR/BPN setempat terkait pendataan ulang lahan warga. Pemerintah pusat siap turun tangan jika menemui kendala dalam proses tersebut.