Akses.co.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa upaya penyelesaian kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus berlanjut meskipun Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah resmi dibubarkan per Desember 2024. Pemerintah, kata Sri Mulyani, tengah merapikan mekanisme lanjutan untuk memastikan penagihan utang negara tetap berjalan efektif.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat bahwa penagihan piutang negara eks-BLBI belum tuntas, dengan total outstanding mencapai Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025. Laporan bertajuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2025 itu juga merinci masih ada 25.306 debitur yang belum melunasi kewajibannya.
Sri Mulyani menyatakan, “Jadi udah gak ada, ini saya mau rapihin, dalam waktu dekat kan, jadi kalau didiskusikan nanti ganti lagi, tapi saya gak mau cuma noise tapi ga ada duitnya.” Ia menekankan fokus pemerintah bukan sekadar pada diskusi atau pembentukan narasi baru, melainkan pada hasil nyata berupa pemulihan aset dan penerimaan negara.
Temuan BPK dan Kendala Penagihan
Laporan BPK menyoroti beberapa kendala dalam proses penagihan piutang negara eks-BLBI. Salah satunya adalah efektivitas pengurusan piutang oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dinilai belum optimal, sebagian besar disebabkan oleh koordinasi antarinstansi yang belum maksimal.
Temuan BPK mengidentifikasi berbagai hambatan dalam koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung. Kendala tersebut meliputi kesulitan dalam penelusuran alamat debitur, pemanggilan obligor, penyitaan jaminan, hingga upaya pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, BPK juga menyoroti risiko persoalan hukum yang timbul dari upaya penyelesaian utang melalui skema keringanan. Kondisi ini menyebabkan proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI belum berjalan optimal.
Rekomendasi BPK dan Langkah Pemerintah
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses penagihan.
Meskipun Satgas BLBI telah dibubarkan, agenda penyelesaian utang para obligor dan debitur eks-BLBI tetap menjadi prioritas pemerintah. Pemerintah berupaya merapikan mekanisme agar upaya penagihan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan penerimaan negara yang optimal.
Ikuti Akses.co.id
