JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat telah menjatuhkan total 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Angka ini menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.
“BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai emiten,” ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri, Kamis (23/4/2026).
Rincian Sanksi yang Diberikan
Dari total sanksi yang dijatuhkan, sebanyak 188 permintaan penjelasan diberikan kepada 105 emiten. Sementara itu, 130 sanksi terkait kewajiban annual listing fee menyasar 82 emiten.
BEI juga menjatuhkan 128 sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek kepada 62 emiten. Sebanyak 98 sanksi diberikan atas pelanggaran public expose kepada 70 emiten.
Lebih lanjut, 98 sanksi terkait laporan keuangan dijatuhkan kepada 50 emiten. Terdapat pula 174 sanksi lain-lain yang dikenakan kepada 115 emiten.
Peningkatan dan Penurunan Kategori Sanksi
Aulia Noviana menjelaskan bahwa peningkatan paling signifikan terjadi pada kategori sanksi lain-lain. Kategori ini mencakup berbagai kewajiban seperti pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi atau sukuk, serta laporan kegiatan eksplorasi perusahaan tambang.
Kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi juga mengalami peningkatan yang cukup berarti. Kenaikan ini mencapai 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terkena.
Peningkatan juga dilaporkan pada sanksi terkait kewajiban public expose dan laporan keuangan, masing-masing naik sebesar 14 persen dan 5 persen dari sisi jumlah sanksi.
Di sisi lain, terjadi penurunan pada sanksi laporan bulanan registrasi efek dan permintaan penjelasan, masing-masing sebesar 10 persen dan 9 persen.
Jika dilihat dari sisi jumlah emiten, sanksi laporan keuangan justru mengalami penurunan sebesar 29 persen. Demikian pula, sanksi laporan bulanan registrasi efek turun 10 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, 31 Maret 2025.
Transparansi untuk Investor
BEI menegaskan bahwa data sanksi ini dipublikasikan secara berkala setiap bulan melalui situs resmi mereka. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan memberikan acuan bagi para investor dalam mengambil keputusan.
“Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor,” ujar Aulia.






