Nasional

Sambil Menangis, Ibrahim Arief: Apa Dosa Saya untuk Indonesia?

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah kesedihan yang mendalam, Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berulang kali meluapkan tangisnya. Ia mempertanyakan apa kesalahannya hingga harus menghadapi tuntutan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya tidak bisa memungkiri, kekontrasan yang ada dan tuntutan yang sangat kentara dipaksakan seperti ini, tentunya membuat saya bertanya-tanya, kenapa saya dizalimi seperti ini? Apa dosa saya terhadap Indonesia?” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ibam, sapaan akrabnya, menceritakan sebuah momen penting dalam hidupnya. Pada tahun 2019, ia pernah menolak tawaran menggiurkan dari Facebook. Tawaran tersebut, menurutnya, merupakan sebuah mimpi yang telah lama ia bangun, lengkap dengan bayangan kehidupan nyaman di Inggris dengan gaji yang sangat besar.

“Waktu itu istri saya sedang mengandung anak kedua kami. Sudah terbayang oleh kami kesempatan membesarkan anak-anak kami di Inggris,” kata Ibam, suaranya bergetar menahan isak tangis.

Saat persiapan keberangkatannya ke Inggris tengah berjalan, Ibam mendapat kabar tak terduga. Ia dihubungi oleh Achmad Zaky, mantan bosnya di Bukalapak. Zaky menyampaikan bahwa Nadiem Makarim, yang baru saja dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedang mencari seorang ahli teknologi yang bersedia membantunya.

Meskipun belum mengenal Nadiem secara pribadi, sebuah pertanyaan fundamental muncul dalam benak Ibam ketika menerima tawaran tersebut. “Apa yang teknologi bisa lakukan langsung bagi pemerintah dan masyarakat,” kenang Ibam, menggambarkan pergulatan batinnya kala itu.

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah Ibam bertemu langsung dengan Nadiem Makarim untuk pertama kalinya pada 16 Desember 2019. Mereka mendiskusikan potensi teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pemerintah, terutama jika aplikasi yang ada memiliki kualitas setara dengan Bukalapak.

“Kualitas ini contohnya kemampuan melayani pengguna dalam jumlah jutaan dengan mudah, cepat, ringan, dan tepat guna. Saat itu banyak sekali aplikasi pemerintah yang sulit digunakan, lambat, berat, atau bahkan enggak menjawab permasalahan pengguna,” jelas Ibam.

Visi misi yang diutarakan Nadiem membuat Ibam merenung. Selama bekerja di Bukalapak, fokus pengembangannya adalah teknologi untuk keperluan bisnis demi melayani segmen menengah ke atas. Air mata kembali membasahi pipi Ibam saat mengingat kembali visinya setelah pertemuan tersebut. Ia mulai membayangkan betapa besar dampaknya jika teknologi dapat digunakan untuk membantu masyarakat luas.

“Saya memiliki keyakinan, kesempatan bangun teknologi yang bisa mengubah hidup ratusan juta masyarakat di seluruh penjuru Indonesia lebih berharga daripada membangun teknologi bagi masyarakat negara maju di Inggris yang sudah diperkaya oleh banyak teknologi berkualitas di negaranya,” tuturnya.

Keputusan besar pun diambil. Ibam menolak tawaran Facebook, membatalkan rencana ke Inggris, dan memilih untuk mengabdi membantu Nadiem dalam pengembangan berbagai aplikasi guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Perjalanan pengembangan aplikasi di kementerian belum separuh jalan, Ibam kembali dihadapkan pada tawaran fantastis. Kali ini, datang dari sebuah startup dalam negeri, Amartha.

“Seperti yang sudah diungkap oleh saksi Andi Taufan pada sidang 7 April 2026. Tawaran tersebut sangat tinggi, baik dari segi gaji maupun besaran saham yang mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ibam, merujuk pada keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya.

Namun, lagi-lagi Ibam menolak. Prioritasnya adalah menyelesaikan tugas yang telah ia emban di kementerian. “Pemikiran saya dan istri waktu itu adalah, selama misi belum selesai, Insya Allah jika memang rezeki maka akan ada jalannya lagi,” ujarnya.

Advertisement

Ibam mengakui, menolak tawaran-tawaran tersebut bukanlah perkara mudah. Keputusan itu menjadi salah satu yang tersulit dalam hidupnya, mengingat latar belakang keluarganya yang tidak berkecukupan. Sejak kecil, ia terbiasa berjuang dari nol karena keterbatasan biaya.

Ia juga mengenang beban finansial untuk melunasi utang pengobatan almarhumah ibunya yang meninggal karena sakit jantung, sementara sang ibunda tidak meninggalkan harta warisan. Dengan penuh harap, Ibam memohon agar majelis hakim dapat memahami dan merasakan pergulatan batinnya.

“Saya berharap Majelis Hakim turut merasakan suasana batin saya ketika saya menolak berbagai tawaran tersebut. Nasionalisme saya sudah terbukti tidak bisa dibeli puluhan miliar rupiah. Apakah ini dosa saya terhadap Indonesia?” ucap Ibam sambil terisak.

Melalui nota pembelaannya, Ibam memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara. “Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” pintanya.

Ibam menegaskan kembali keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa telah dikriminalisasi dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” katanya berlinang air mata.

Tuntutan Terhadap Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, ia juga dibebani denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, melainkan diduga bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Ia diyakini membuat kajian teknis yang mengacu pada produk spesifik, yaitu Chromebook, dan turut memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Sri dan Mulyatsyah diduga menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan diadakan. Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Namun, ia telah mengembalikan Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada pihak lain.

Baik Sri maupun Mulyatsyah disebut terlibat dalam penyusunan berbagai persyaratan teknis yang dinilai memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibrahim Arief dan kedua terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini terbagi dalam dua pengadaan, yakni pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement