Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) mengungkap adanya saling bantah antara pemilik gedung dan direktur utama perusahaan terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan yang disewa.
Nyauw Gunarto, pemilik gedung yang disewa oleh PT Terra Drone Indonesia, mengakui adanya kelemahan dalam pemantauan status SLF bangunan miliknya. “Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana,” ujarnya di persidangan. Ia menambahkan bahwa dirinya sudah pernah memerintahkan staf untuk mengurus SLF, namun memastikan masa berlaku sertifikat tersebut telah habis saat PT Terra Drone Indonesia menyewa gedung pada tahun 2023.
Gunarto menyatakan, “Sudah berakhir.” Ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu, ia mengaku hanya menanyakan kepada stafnya tanpa melakukan pengawasan lanjutan, dan mengakui kelalaiannya memantau realisasi pengurusan SLF selama bertahun-tahun. Sidang tersebut dihadiri Gunarto melalui telekonferensi Zoom dari Semarang, sementara terdakwa Michael Wishnu hadir langsung di pengadilan.
Bos Terra Drone Mengaku Tak Diberi Tahu soal SLF
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, membantah telah menerima informasi mengenai kedaluwarsa SLF gedung kantornya sejak tahun 2020. “Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya,” ujar Michael dalam sidang. Ia menegaskan, “Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu.”
Michael menjelaskan bahwa saat penandatanganan perjanjian sewa pada tahun 2023, ia terlambat hadir sehingga pembahasan dengan pemilik gedung hanya sebatas perkenalan, didampingi agen properti. Setelah penandatanganan, ia bersama karyawannya dan agen properti memeriksa gedung. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka tidak menemukan sistem keamanan kebakaran seperti alarm, sprinkler, maupun speaker pengumuman. “Kami tidak menemukan fire alarm, kami juga tidak menemukan sprinkler, speaker (untuk pengumuman). Itu tidak ditemukan. Dan kami menyampaikannya ke agen properti,” jelas Michael.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak berniat mengubah struktur bangunan, namun meminta agar fasilitas mitigasi kebakaran dilengkapi. Permohonan tersebut disampaikan secara verbal kepada agen properti melalui karyawannya, Philip. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Gunarto yang mengaku ingat pernah menyampaikannya, meskipun pertemuan tersebut berlangsung cepat karena Michael terlambat.
Dalam sidang sebelumnya pada 15 Maret 2026, perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa SLF gedung tersebut telah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2020. Ia membenarkan bahwa SLF yang kedaluwarsa membuat bangunan tidak memenuhi standar keselamatan dan memerlukan pembaruan. Namun, ia juga menyebut belum ada permohonan pembaruan SLF dari PT Terra Drone Indonesia, dan kewajiban pengurusan SLF berada pada pemilik gedung.
22 Korban Tewas Akibat Menghirup Karbon Monoksida
Pada persidangan yang sama, terungkap bahwa 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia akibat menghirup gas karbon monoksida (CO) dalam kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025. Saksi ahli, Dokter Farah P Kaurow, spesialis forensik di RS Kramatjati, menjelaskan bahwa tim dokter menerima 22 kantung jenazah pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah pemeriksaan, ditemukan kandungan karbon monoksida (CO) dalam darah ke-22 jenazah.
“Kami simpulkan sebab matinya diakibatkan oleh terhirupnya gas karbon monoksida pada ke-22 jenazah yang mengakibatkan mereka kekurangan oksigen. Akhirnya mati lemas,” jelasnya. Dokter Farah menjelaskan bahwa metode alkali dilusi digunakan untuk memastikan adanya kandungan karbon monoksida dalam darah, yang umum dipakai dalam analisis dugaan keracunan CO. Seluruh jenazah terdeteksi mengandung karbon monoksida dengan kadar di atas 20 persen, yang bersifat fatal. “Jadi memang semua mengandung karbon monoksida di dalam darah pada ke-22 jenazah. Itu yang dihirup pada saat masih hidup ya,” tutur Farah.
Pemeriksaan visum luar sesuai permintaan penyidik menunjukkan dua jenazah tidak mengalami luka bakar, sementara 20 jenazah lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat dan luas yang bervariasi. “Pada beberapa jenazah memang ditemukan luka-luka lain seperti luka lecet dan memar, namun kesemua luka tersebut tidak berpotensi fatal untuk menimbulkan kematian,” tambah Farah.
Dakwaan Terhadap Michael Wishnu
Sebelumnya, Michael Wishnu selaku Direktur Utama PT Terra Drone didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di kantornya dan menewaskan 22 karyawan. Dalam dokumen dakwaan, Michael dituding tidak melaksanakan kewajiban mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia. Ia juga dituding tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan asap, tangga darurat, petunjuk jalan evakuasi, serta tidak menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran dan menyediakan alat pemadam api ringan (Apar) Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai.
Kasus kebakaran gedung kantor Terra Drone telah memasuki proses persidangan di PN Jakarta Pusat sejak sidang perdana pada 11 Maret 2026. Dalam sidang perdana, Michael Wishnu didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, berdasarkan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. Kedua, berdasarkan Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.






