SALATIGA, Jawa Tengah – Kota Salatiga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan menduduki peringkat pertama sebagai kota paling toleran di Indonesia pada tahun 2025. Penilaian ini dikeluarkan oleh SETARA Institute melalui Indeks Kota Toleran (IKT) yang dirilis pada Rabu, 22 April 2026.
Salatiga berhasil meraih skor tertinggi, yakni 6,492. Keberhasilan ini menempatkannya di atas kota-kota lain yang juga dikenal dengan keragamannya. Singkawang menempati posisi kedua dengan skor 6,391, diikuti oleh Semarang di urutan ketiga dengan 6,160. Pematangsiantar menyusul di posisi keempat dengan skor 6,084, sementara Bekasi melengkapi lima besar dengan perolehan 6,037.
Keberhasilan Salatiga menjadi kota paling toleran di Indonesia tidak terlepas dari berbagai faktor yang sinergis, meliputi kebijakan pemerintah daerah, praktik birokrasi yang inklusif, hingga relasi sosial masyarakat yang kuat dalam menjaga keberagaman.
Faktor Kunci Toleransi di Salatiga
Menurut kajian SETARA Institute, sebuah kota dapat dikategorikan sebagai kota toleran jika memiliki visi pembangunan yang inklusif, didukung oleh regulasi yang kondusif, kepemimpinan yang secara aktif mendorong toleransi, serta minimnya angka pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Penilaian IKT mencakup berbagai variabel penting, termasuk kebijakan pemerintah kota, tindakan yang diambil oleh aparatur, interaksi antarwarga, serta kondisi demografi sosial dan keagamaan di kota tersebut. Dikutip dari kanal YouTube SETARA, praktik toleransi di Salatiga telah mengakar kuat menjadi budaya kota yang dipelihara secara kolektif oleh pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen sosial lainnya.
Kepemimpinan dan Ruang Perjumpaan
Kepemimpinan politik di Kota Salatiga diakui sebagai pilar penting dalam membangun ekosistem toleransi. Pemerintah kota secara konsisten berupaya mengembangkan ruang-ruang perjumpaan melalui berbagai forum dan kolaborasi dengan masyarakat. Salah satu wujud nyata dari upaya ini adalah pembangunan taman wisata religi yang dilengkapi dengan fasilitas rumah ibadah bagi pemeluk agama yang berbeda.
Upaya penguatan toleransi juga diperkuat melalui praktik birokrasi yang bersifat inklusif dan non-diskriminatif. Sebagai contoh, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Salatiga telah menunjukkan komitmennya dengan menerima permohonan pencatatan organisasi kemasyarakatan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia.
Penguatan toleransi di tingkat akar rumput juga dilakukan melalui Dewan Musyawarah Daerah Kota Salatiga. Selain itu, pembentukan forum-forum kerukunan di tingkat kecamatan yang melibatkan generasi muda menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga harmoni antarwarga.
Regulasi Pendukung Toleransi
Dari sisi regulasi, Salatiga memiliki sejumlah kebijakan yang secara eksplisit mendukung praktik toleransi. Di antaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat dan penanganan konflik sosial. Peraturan lain yang turut memperkuat adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Lebih lanjut, Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 200.2/276/2024 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme periode 2024-2027 turut menegaskan komitmen kota ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban yang inklusif.
Keselarasan antara pemerintah eksekutif dan legislatif juga menjadi faktor krusial dalam memperkuat ekosistem toleransi di Salatiga. Komitmen ini semakin dipertegas melalui arah pembangunan Kota Salatiga untuk periode 2025-2029, yang menempatkan kota ini sebagai kota inklusif dengan jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.






