Akses.co.id — Pemberitaan mengenai perubahan aturan pajak kendaraan listrik yang beredar belakangan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa mobil dan motor listrik tidak lagi bebas dari pajak daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Padahal, kendaraan listrik selama ini menikmati fasilitas bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 2023 sebagai bagian dari program insentif.
Peraturan baru yang berlaku mulai 1 April 2026 ini disebut-sebut mengakhiri kebijakan insentif tersebut karena kendaraan listrik tidak lagi dicantumkan dalam daftar jenis kendaraan yang bebas PKB dan BBNKB pada Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 secara spesifik mencantumkan kendaraan berbasis energi terbarukan, yang di dalamnya termasuk kendaraan listrik, sebagai jenis kendaraan yang tidak dikenai PKB dan BBNKB.
Miskonsepsi Berawal dari Hilangnya Frasa
Hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian pajak di Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memang sontak menimbulkan interpretasi bahwa kendaraan listrik akan mulai dikenakan pajak tahunan dan bea balik nama. Namun, penafsiran ini tidak sepenuhnya akurat jika merujuk pada pasal lanjutan dalam peraturan yang sama.
Pada Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, terdapat klausul baru yang menyatakan bahwa pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama atas kendaraan listrik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul ini tidak ada dalam Permendagri sebelumnya.
Jika ditafsirkan lebih lanjut, hilangnya frasa “kendaraan listrik” dari daftar pengecualian pajak di Pasal 3 tidak serta-merta berarti pembebasan pajak dihapuskan. Aturan insentifnya kini hanya merujuk pada kebijakan yang lebih tinggi.
Hierarki Peraturan Menjadi Kunci
Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, aturan yang lebih tinggi menjadi landasan utama. Dalam hal ini, aturan yang lebih tinggi dari Permendagri adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pada Pasal 17, menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Lebih lanjut, Pasal 19 menetapkan bahwa insentif tersebut diberikan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Jika merujuk pada UU HKPD, disebutkan secara spesifik bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Meskipun UU HKPD tidak merinci jenis kendaraan yang termasuk dalam definisi ini, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang berlaku sebelumnya telah menetapkan kendaraan listrik sebagai bagian dari kendaraan berbasis energi terbarukan.
Oleh karena itu, kendaraan listrik semestinya tetap bebas dari pajak tahunan dan bea balik nama sesuai dengan UU HKPD dan Perpres yang berlaku. Insentifnya tidak dapat dihapus hanya karena tidak lagi tertulis di Permendagri jika aturan yang lebih tinggi masih menetapkannya.
Surat Edaran Mendagri Meluruskan Kebijakan
Untuk meluruskan pemberian insentif pajak kendaraan listrik yang menimbulkan miskonsepsi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat edaran ini menguraikan dasar hukum yang berlaku dan menegaskan agar pemerintah daerah tetap memberikan insentif pajak atas kendaraan listrik, baik yang diproduksi pada tahun 2026 maupun sebelumnya.
Dalam SE Mendagri, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dijadikan sebagai dasar hukum pemberian insentif tersebut. Hal ini sejalan dengan mandat Perpres untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai transportasi jalan.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan pentingnya tetap menjalankan insentif, sebagaimana disebutkan dalam SE Mendagri, adalah ketidakpastian ketersediaan dan harga minyak saat ini. Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir terkait pemberitaan yang beredar.
Sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan listrik tetap diberikan insentif pajak tahunan dan bea balik nama. Hal ini didasarkan pada UU HKPD, Perpres, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 itu sendiri.
Ikuti Akses.co.id
