Regional

Sakit Hati Tak Dipinjami Rp 250.000, Pemuda di Pasuruan Aniaya Tetangga Pakai Pentungan Kayu

Advertisement

PASURUAN, KOMPAS.com – Seorang pemuda di Pasuruan, Jawa Timur, tega menganiaya tetangganya sendiri menggunakan pentungan kayu. Aksi brutal itu dipicu rasa sakit hati karena permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp 250.000 ditolak oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Mendil, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 20 April 2026. Pelaku, Akhmad Khoiron (35), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Winongan.

Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban, Abd Syakur (55), sedang bersiap untuk mengambil air wudhu di samping rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban sambil membawa pentungan kayu dan langsung memukulinya berkali-kali. “Korban dipukul menggunakan alat berupa pentungan kayu sampai terjatuh,” ujar Nanang.

Saat korban berusaha bangkit dan bertanya mengapa dirinya dipukuli, pelaku tidak menjawab malah kembali menyerang. Dalam upaya menangkis pukulan, tangan kiri korban mengalami memar dan bengkak.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke arah area persawahan. Namun, berkat laporan warga yang menyaksikan kejadian tersebut, pelaku berhasil diamankan.

Warga yang melihat kejadian itu segera menolong Abd Syakur dan membawanya ke Puskesmas Winongan. Kondisi korban yang cukup serius kemudian mengharuskannya dirujuk ke RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Akibat serangan tersebut, Abd Syakur mengalami luka robek di kepala bagian belakang yang memerlukan tiga jahitan. Selain itu, jari dan pergelangan tangan kanannya mengalami patah tulang. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Winongan.

“Setelah laporan masuk, terduga penganiayaan itu langsung kami amankan meski sempat melarikan diri,” kata Nanang.

Motif Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan, motif di balik aksi kekerasan tersebut terungkap. Pelaku mengaku emosi lantaran permintaannya meminjam uang senilai Rp 250.000 ditolak oleh korban.

“Motifnya pelaku emosi karena tidak diberi utang oleh korban. Pelaku melakukan aksi tersebut seorang diri,” ungkap Nanang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian, pentungan, dan sarung milik korban telah diamankan di Mapolsek Winongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Nanang.

Advertisement